
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Polsek Depok Timur, Kabupaten Sleman, DIY, berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Basement B1 Pakuwon Mall Yogyakarta, Rabu 3 Desember 2025 malam. Kedua pelaku, MFA (21) asal Bandar Lampung dan DAN (20) mahasiswa asal Gamping, Sleman, merupakan residivis.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pembudi, mengungkapkan modus pelaku dalam kasus ini sasaran utamanya yakni sepeda motor yang kunci tertinggal.
“Jadi spesialis mencari kunci yang tertinggal pada saat dia melaksanakan aksinya. Kebetulan ada sepeda motor yang kunci tertinggal, selanjutnya pelaku melaksanakan aksinya,” ujarnya, dalam konferensi pers, di Mapolsek Depok Timur, Kamis 22 Januari 2026.
Kronologi
Lanjut Pembudi menjelaskan bahwa kedua orang pelaku itu mencari momen pada saat kendaraan yang ada di depannya keluar, lalu membuntuti kendaraan konsumen/pelanggan di Pakuwon Mall, kemudian mepet untuk menghindari palang pintu dari parkir.
“Begitu ada kesempatan di ruang yang longgar, pelaku memanfaatkan untuk tancap gas. Jadi modusnya, tanpa karcis, membawa sepeda motor itu dengan cara keluar bersamaan dengan pelanggan lain, posisinya mepet di belakang sebelum portal-portal tertutup,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, AKP Lili Mulyadi, mengimbau masyarakat khususnya mahasiswa agar lebih waspada.
“Kami menghimbau adik-adik, mahasiswa, supaya bisa mengamankan barang pribadinya. Bukan hanya motor, termasuk laptop, HP. Budaya dari kampung jangan dibawa begitu saja di Jogja. Karena kalau adik-adik tinggal jauh dari orang tua, tentunya dari diri sendiri harus ada kesadaran untuk mengamankan barang pribadinya,” ujar Lili.
Ia menekankan bahwa pihak kepolisian juga melakukan langkah preventif, maksud secara preventif, pihaknya melakukan patroli dan door-to-door mengimbau warga supaya mengamankan barang miliknya.
“Rata-rata modus yang dilakukan pelaku adalah mencari kos atau tempat yang keamanannya kurang, misalnya pintu tidak dikunci, tempat sepi, dan melakukan aksinya di jam-jam rawan, termasuk dini hari,” bebernya.
Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, menegaskan bahwa kedua tersangka tidak ditampilkan saat konferensi pers sesuai KUHP baru.
“Sesuai KUHP yang baru, mekanisme dalam konferensi pers terbaru tidak menampilkan tersangka. Hal ini masih dikaji oleh Divisi Hukum Mabes Polri. Kami minta maaf awal tahun ini tidak bisa menampilkan tersangka, namun ini tidak mengurangi rasa hormat dan terima kasih atas kehadirannya,” jelasnya.
Kasus ini terjadi saat korban, MHZ (20), mahasiswa asal Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, memarkir sepeda motornya di Basement B1 pilar E-14 Pakuwon Mall sekitar pukul 18.15 WIB. Korban sempat berbelanja dan meninggalkan kunci di motor. Sekitar pukul 20.00 WIB saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang. Kerugian korban ditaksir Rp 22 juta.
Petugas Unit Reskrim Polsek Depok Timur berhasil menangkap kedua pelaku pada Jumat 5 Desember 2025 di Jl. C Simanjutak, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta. Saat ini kedua pelaku ditahan di Rutan Polsek Depok Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit Yamaha N-Max biru dan satu unit Honda Vario 125 hitam.
Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN












