
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setiyanto Erning Wibowo, menyusul temuan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Daerah dan dibimbing langsung oleh Irwasda. Penonaktifan tersebut dilakukan mulai Kamis, 30 Januari 2025.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono mengatakan, langkah penonaktifan diambil karena ditemukan dugaan lemahnya pengawasan dalam proses penegakan hukum yang berdampak pada kegaduhan di masyarakat serta menurunnya citra Polri.
“Saya selaku Kapolda DIY telah menonaktifkan Kapolresta Sleman terkait dengan temuan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Daerah. Ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolresta,” ujar Anggoro kepada wartawan di Mapolda DIY, Jumat 30 Januari 2026.
Ia menjelaskan, penon-aktifkan itu akibat tidak optimalnya pengawasan tersebut, proses penegakan hukum yang berjalan justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan menjadi sorotan publik.
“Karena tidak dilakukan pengawasan, dalam proses penegakan hukum terjadi kegaduhan, tidak pas hukum yang terjadi saat ini di tengah masyarakat dan menjadi pemberitaan sehingga menurunkan citra polisi,” tegasnya.
Lanjut Anggoro menyebutkan, penonaktifan dilakukan pada pukul 10.00 WIB 30 Januari 2026 setelah yang bersangkutan menyerahkan tanggung jawab jabatan. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kapolda menunjuk Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto, S.I.K., M.H. sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman.
“Hari ini sudah saya nonaktifkan, dan saya telah menunjuk pengganti pelaksana harian Kapolresta Sleman yaitu Kombes Pol Rudy yang sekarang menjabat sebagai Dirnarkoba,” kata Anggoro.
Selain Kapolresta, jabatan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto juga akan dilakukan penggantian. Hal ini masih berkaitan dengan hasil rekomendasi audit yang menemukan dugaan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan tugas.
“Terkait Kasat Lantas hari ini juga akan dilakukan penggantian. Dari hasil rekomendasi audit diduga ada pengawasan yang tidak dilakukan sehingga dalam proses penegakan hukum menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di masyarakat,” imbuh Anggoro.
Ia kembali menegaskan, penonaktifan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh pengawas internal, khususnya Divisi Propam.
“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal dalam hal ini Propam untuk melanjutkan pemeriksaan dan menemukan pelanggaran yang dilakukan, baik oleh Kapolresta maupun Kasat Lantas,” kata Anggoro.
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut, Anggoro menyatakan seluruhnya masih dalam proses pendalaman.
“Semua masih dalam proses pendalaman penyidikan. Pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik,” ucapnya.
Saat ditanya apakah sudah ada arah pelanggaran etik, ia menegaskan rekomendasi audit memang mengarah pada pemeriksaan tersebut.
“Ya pasti. Rekomendasi dari audit merekomendasikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap temuan-temuan dugaan pelanggaran kode etik,” tandas Anggoro.
Sementara itu, Kasubdit Penmas Polda DIY AKBP Verena S.W. menambahkan, penonaktifan Kapolresta Sleman telah dituangkan secara resmi dalam surat keputusan Kapolda.
Diketahui, penonaktifan kedua aparat tersebut berdasarkan dengan surat perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang penonaktifan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., melaksanakan tugas sebagai Pamen Polda DIY
Serta, berdasarkan surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/146/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang penunjukan Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yolieanto, S.I.K., M.H., sebagai Plh (Pelaksana Harian) Kapolresta Sleman.
“Penonaktifan Kapolres Sleman tertuang dalam surat Kapolda nomor 145 Romawi I/KET/2026. Kemudian untuk PLH itu dengan nomor surat SPRIN 145-146 Romawi I,” jelas Verena.
Ia memastikan, saat ini jabatan Kapolresta Sleman dijabat oleh Plh Kombes Pol Roedy Yoelianto, sedangkan untuk Kasat Lantas masih menunggu tindak lanjut.
“Kapolresta Sleman saat ini dijabat Plh Rudy Yuliantono, sedangkan Kasat Lantas belum, nanti akan ada tindak lanjut terhadap kasatnya,” pungkas Verena.
Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo
angkat bicara terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua penjambret istrinya di Jembatan Layang Janti, Kalasan, Sleman, pada April 2025 lalu. Polisi menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan ahli, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Penetapan tersangka ini berawal dari adanya keterangan ahli, yang menyampaikan bahwa setelah melihat bukti-bukti dari CCTV yang ada, kemudian beliau amati, beliau perhatikan, beliau pelajari, di situlah ditentukan bahwa perkara ini masuk noteware access atau pembelaan yang tidak berimbang,” ujarnya.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN








