
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Perjuangan panjang Arsita sang istri dari Adhe Pressly Hogiminaya akhirnya berbuah hasil. Hal ini dinyatakan langsung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menghentikan penuntutan terhadap Hogi Minaya dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), buntut kasus yang sempat viral dan menyita perhatian publik hingga Komisi III DPR RI.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, dalam keterangan resminya hari ini 30 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan kewenangan undang-undang dan pertimbangan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, kami selaku penuntut umum telah menerbitkan Surat ketetapan penghentian penuntutan ini bernomor 4-670/M411/EOH.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya,” ujarnya kepada wartawan dikantornya, Jumat 30 Januari 2026.
Ia menjelaskan, penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Dengan ketentuan tersebut, perkara ini ditutup demi kepentingan hukum,” tegas Bambang.
Menurutnya, surat ketetapan tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo, pada Jumat siang. Maka, dengan diterbitkannya SKP2 itu, maka proses hukum terhadap Hogi Minaya dinyatakan selesai.
“Ini perkara sudah kita hentikan, kita tutup demi hukum, pokoknya sudah selesai. Saya tidak menjawab pertanyaan lagi,” tandas Bambang.
Terpisah, istri Hogi Minaya, Arsita, mengaku lega dan bersyukur atas keputusan Kejari Sleman tersebut. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan hukum suaminya.
“Alhamdulillah wasyukurillah, kami merasa sangat lega dengan dikeluarkannya SKP2 ini,” ujar Arsita.
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat luas, Komisi III DPR RI, Pemerintah Daerah DIY, tim penasihat hukum, serta insan pers yang dinilainya turut mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
“Terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, Komisi III DPR RI, Gubernur DIY, tim pengacara, rekan-rekan jurnalis, dan semua pihak yang telah membantu dan mendukung kami,” pungkas Arsita.
Diberitakan sebelumnya, Hogi Minaya sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya membela istrinya dari aksi penjambretan. Peristiwa tersebut memicu perdebatan publik mengenai keadilan hukum, hingga mendorong berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI, untuk turut memberikan perhatian.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN












