
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Kasus pencurian atau jambret kembali terjadi di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Seorang pria berinisial WY (38), yang juga dikenal dengan nama Koko alias Siheng, diringkus warga setelah mencoba mengambil handphone milik seorang mahasiswi berinisial EA (21) pada Senin (9/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kejadian bermula ketika korban bersama saksi bernama Yunda mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba dipepet oleh terduga pelaku dari sebelah kiri. Kemudian terduga pelaku mengambil handphone yang diletakkan di dashboard motor depan bagian kiri.
Selanjutnya, pelaku melarikan diri setelah mengambil handphone, tetapi korban spontan mengejar hingga terjadi tabrakan.
Kapolsek Umbulharjo, Hellga Dimas Prakosa, mengungkapkan saat kejadian itu pelaku hanya mengalami luka goresan ringan, sementara korban tidak terjatuh.
“Pelaku sempat berlari sebelum akhirnya ditangkap warga. Pelaku cuma mengalami goresan aja karena jatuhnya tidak begitu kencang. Korban tidak terjatuh,” ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Selasa (10/2/2026).
Terkait kemungkinan pelaku melaporkan korban akibat goresan tersebut, Hellga menegaskan, pihaknya masih fokus pada kasus pencurian.
“Kami belum ke arah sana karena kami masih concern mendalami kasus pencurian. Saat ini kami fokus pada kasus pencurian saja,” katanya.
Kendati demikian, ia kembalj menegaskan belum ada penerapan tentang pasal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Tidak ada, karena kami masih concern dalam kasus pensuriannya saja. Ya kami belum ke arah sana karena kami masih concern mendalami terkait kasus pencuriannya. Jadi, saat ini kita concern pada kasus pencuriannya,” tandas Hellga.
Diberitakan sebelumnya, Kasus pencurian atau jambret handphone yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WY (38) atau Koko alias Siheng, menjadi viral di media sosial setelah korban, seorang mahasiswi berinisial EA (21) asal Sukoarjo, berani mengejar dan menabrak pelaku pada Senin 9 Februari 2026 sekitar pukul 17.00. WY, yang beralamat di Semaki Gede, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, merupakan karyawan swasta.
Kapolsek Umbulharjo, Hellga Dimas Prakosa, mengungkapkan kejadian bermula saat korban bersama saksi bernama Yunda mengendarai sepeda motor bersama korban.
“Tiba-tiba dipepet oleh terduga pelaku dari sebelah kiri. Dan kemudian terduga pelaku ini mengambil handphone yang diletakkan oleh korban di dashboard motor depan bagian kiri,” ujarnya, dalam konferensi persnya, di Mapolsek Umbulharjo, Selasa 10 Februari 2026.
Setelah mengambil handphone, pelaku melarikan diri. Korban spontan mengejar hingga terjadi tabrakan. Pelaku sempat berlari sebelum akhirnya ditangkap oleh warga. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku mengintai korban.
“Jadi pelaku itu kalau kami baca mobile-ing dia sifatnya. Ketika berpapasan dengan korban, pelaku melihat bahwa di dashboard sebelah kiri terdapat handphone. Setelah pelaku merasa bahwa handphone itu bisa diambil, kemudian pelaku memepetkan motornya dan mengambil handphone tersebut,” ungkap Hellga.
Namun, sebelum kejadian pukul 17.00 tersebut, pelaku sudah melakukan pencurian serupa terhadap korban lain di Kelurahan Tahunan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
“Sebelum kejadian pada pukul 17.00, jadi sebelumnya juga pelaku ini sudah melakukan pencurian yang sama. Diawali dengan hampir sama, korban mengendarai motor kemudian pelaku memepet korbannya dan mengambil handphone yang berada di dashboard kendaraan,” ungkap Hellga.
Saat kejadian itu, pelaku bahkan sempat mengganti pakaian antara kejadian pertama dan kedua karena pelaku merasa sudah dihafal oleh warga sekitar.
“Dari kejadian pertama ke kejadian kedua, pelaku ini sempat mengganti bajunya. Ini adalah baju yang kejadian pertama, pelaku menggunakan jaket dan celana jeans. Setelah mengganti baju, terjadilah kejadian yang kedua,” bebernya.
Alasan mahasiswi EA berani menabrak pelaku karena spontanitas dan merasa dirugikan karena ulah pelaku, yang mana handphonenya tiba-tiba diambil dan korban juga refleks akhirnya melakukan pengejaran dan terjadilah kecelakaan tersebut.
“Jarak pengejarannya sekitar 100 meter dari Jalan Menteri Supeno sampai titik tabrakan di Jalan Pakel Baru,” ujae Hellga.
Kondisi Pelaku dan Korban
Hellga menyebut, saat ini kondisi pelaku hanya mengalami luka goresan saja dan korban tidak terjatuh.
“Pelaku cuma goresan aja karena jatuhnya tidak begitu kencang. Korban tidak terjatuh,” katanya.
Pelaku Seorang Residivis
Disisi lain, polisi mengungkapkan bahwa lelaku ternyata merupakan residivis yang sebelumnya juga sudah melakukan tindak pidana di daerah Kotagede, yaitu penganiayaan.
“Baru selesai putusan, baru lepas kemarin sekitar Januari kemarin (vonis 9 bulan),” beber Hellga.
Motif Pelaku
Berdasarkan penyelidikan terhadap pelaku, pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena kesulitan memenuhi ekonominya ditambah baru keluar penjara.
“Rencananya handphone mau dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucap Hellga.
Selain itu, motor yang digunakan pelaku juga hasil curian dari Polsek Banguntapan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Banguntapan untuk melakukan pengembangan,” ujar Hellga.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Brimastya Paramadhanys, menambahkan terkait kesempatan pelaku karena kecerobohan korban yang selalu menaruh handphonenya di dashboard motor sebelah kiri.
“Korbannya kan memang kalau ditanya kan kebiasaan naruh HP di dashboard itu. Terus dijawan, ‘Ya, Pak, saya biasanya juga naruh HP di situ’. Nah, spontan, setelah itu kan namanya juga cewek, spontan disaut langsung dikejar. Terus ada warga juga, kan dia kan ambil triak-triak, ‘maling-maling’. Pada saat itu korban juga telpon 110 langsung,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, rekaman CCTV menunjukkan pola pelaku, yang sebelumnya mengambil HP jam 16.00, kemudian mengganti baju ke warna oranye sebelum melakukan pencurian kedua.
“Jadi selangnya (kejadian pertama dan kedua) cuma satu jam itu. Rumahnya kan di sini timurnya. Begitu dapat HP tapi ini kan orangnya juga belum ngakui di penyidikan, kita belum ngakui dibawa kemana, dibuang kemana,” kata Brimastya.
Ia membenarkan bahwa motor yang digunakan pelaku juga ternyata hasil curian, dimana ini ada aduannya di Polsek Banguntapan.
“Pelatnya ada di dalam joknya itu. Setelah kita cek nomor rangka dan mesin, ada nama pemiliknya. Kita hubungi ternyata itu buat laporan atau aduan di Banguntapan,” ungkap Brimastya.
Penahanan Pelaku
Saat ini WY telah diamankan di Polresta Jogja untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori lima, yaitu Rp 500 juta.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN







