
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas (Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai putusan majelis hakim terhadap terdakwa Perdana Arie, yang divonis 5 bulan 3 hari oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Senin (23/2/2026), tidak ideal dan jauh dari nilai keadilan substansial.
Perdana Arie dinyatakan bersalah dalam kasus pembakaran tenda di sekitar Mapolda DIY saat aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan, kurir ojek online yang tewas setelah ditabrak kendaraan aparat pada akhir Agustus 2025.
Busyro, yang juga menjadi penjamin Perdana Arie tersebut, mengatakan seharusnya hakim tidak hanya fokus pada aspek hukum formal, tetapi juga memahami konteks peristiwa yang melatarbelakangi kasus ini.
“Ya putusan hakim itu masih ada nilai keadilannya karena mempertimbangkan aspek-aspek yang meringankan dan kepribadian terdakwa. Secara prinsipil, Perdana Arie seharusnya mendapatkan vonis bebas murni. Ini didasari pada konteks peristiwa yang melatarbelakangi kasus tersebut, yakni sebuah aksi massa menuntut keadilan,” katanya.
Namun menurut Busyro, idealnya hakim dan pengadilan menemukan dan menegakkan keadilan, bukan sekadar menghukum.
“Kalau fakta-faktanya diterima, dipahami dengan nurani dan akal sehat, perkara ini, walaupun ada unsur politiknya, idealnya dibebaskan. Jadi tidak dihukum,” tegasnya.
Busyro juga menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan masih akan pikir‑pikir atas vonis tersebut.
“Soal sikap JPU yang menyatakan masih pikir‑pikir atas vonis itu adalah hak hukum jaksa. Namun langkah jaksa akan menunjukkan sejauh mana ketidakpuasan negara terhadap putusan tersebut,” katanya.
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa posisi jaksa mencerminkan wajah penegakan hukum di Indonesia saat ini.
“Negara kita sedang semakin jauh dari nilai‑nilai etik, moral, dan keberpihakan kepada demokrasi. Jadinya, ini bukan hanya soal satu terdakwa, tapi sinyal tidak baik terhadap perkembangan demokrasi dan aktivis,” jelas Busyro.
Busyro menduga ada kekhawatiran dari pihak tertentu jika kasus‑kasus demonstrasi semacam ini dibedah secara mendalam di ranah hukum.
“Kasus yang menjerat Perdana Arie adalah potret nyata bagaimana kasus politik seringkali tidak tersentuh secara transparan,” ucapnya.
Kendati begitu, Busyro menilai bahwa latar belakang perkara ini adalah demonstrasi politik damai yang berujung pada solidaritas masyarakat, bukan kejahatan yang merusak tatanan negara.
Disinggungnya juga, kultur politik di Indonesia yang menurutnya masih memiliki banyak sisi gelap dalam merespons aksi protes masyarakat sipil. Karena itulah, ia kembali menegaskan dalam perkara ini yakni keadilan bukan penghukuman.
“Hukum itu esensinya keadilan, bukan penghukuman. Saya 40 tahun menjadi pengacara dan itu semakin yakin kalau banyak hal masih jauh dari ideal,” pungkas Busyro.

🟢 Redaktur: Mawan










