
Ibu Perdana Arie, Suci Hastuti (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Ibu Perdana Arie, Suci Hastuti, memberikan tanggapan terkait proses kode etik yang harus dijalani anaknya di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Sebagaimana diketahui, Perdana Arie merupakan mahasiswa sekaligus aktivis dari UNY yang baru saja divonis Pengadilan Negeri Sleman selama 5 bulan 3 hari atas dakwaan pembakaran tenda milik Polda DIY saat demonstrasi akhir Agustus 2026.
Menurutnya, pihak keluarga sudah mendapatkan informasi awal dari pihak kampus, termasuk Dekan dan Program Studi, meskipun sempat terjadi miskomunikasi.
“Intinya kami dari keluarga menunggu keputusan, saya berharap menunggu dari situ, terus berharapnya keputusan itu tidak lama. Jadi kami lebih mudah untuk memberikan fasilitasi ke Ari ke depannya,” ujarnya kepada wartawan di kampus UNY, Rabu 25 Februari 2026.
Terkait status akademik, Perdana memastikan Arie akan menjalani cuti pada semester 6, sehingga masa studinya terpotong dari semester 5 ke 6.
“Tapi yang jelas memang untuk ini Ari berarti cuti. Jadi kepotongnya dari semester 5 ke 6,” jelasnya.
Selama cuti, Ari akan menjalani beberapa kegiatan, termasuk dibawa ke Bogor dan berencana mengikuti program magang di Labuan Bajo.
Mengenai proses pendampingan dari pihak kampus, Suci memilih untuk tidak berkomentar.
“Kalau itu sudah berjalan ya (sama kuasa hukum Arie), saya no komen saja deh,” ucap Suci.
Karena itulah, keluarga berharap keputusan dari pihak kampus dapat segera keluar agar langkah ke depan bagi Arie dapat segera ditentukan. Terlebih kuliah anaknya kini terpotong cuti satu semester.
Diberitakan sebelumnya, Staf Ahli Bidang Hukum UNY, Anang Priyanto, mengatakan Perdana Arie dipastikan akan menjalani sidang kode etik kampus setelah divonis 5 bulan 3 hari. Menurutnya, ini prosedur internal kampus untuk memastikan aspek hukum dan akademik berjalan sesuai ketentuan.
Proses pemeriksaan kode etik umumnya melibatkan dosen, profesor, hingga anggota senat, dan berlangsung sekitar dua hingga tiga minggu.
“Prosedurnya memang seperti itu dan harus dijalani agar tidak dianggap melakukan pelanggaran lanjutan,” jelas Anang.

🟢 Redaktur: Mawan








