
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Guna menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, Pos-Pera Gunungkidul berkolaborasi dengan Forum Peduli Masyarakat Natah Bersatu melaksanakan audiensi lanjutan dengan jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kelurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul pada Selasa, 21 April 2026.
Rombongan diterima secara resmi oleh Kepala DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul, Sujarwo, di ruang kerja dinas yang bersangkutan. Kegiatan ini merupakan langkah hukum dan administratif yang diambil masyarakat guna memperoleh kepastian hukum atas mekanisme pengelolaan keuangan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kalurahan Natah.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Pos-Pera Gunungkidul, Suharsono, menyampaikan permohonan resmi agar instansi yang berwenang memfasilitasi pertemuan koordinasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap pihak yang memiliki tanggung jawab dan keterkaitan langsung terhadap pengelolaan anggaran dapat memberikan keterangan secara sah dan bertanggung accountabilitas.
“Kami meminta pihak DPMKP2KB memfasilitasi pertemuan antara kami dengan Inspektorat Daerah, pengurus BUMDes yang lama maupun yang baru, serta mantan Lurah Natah dan Lurah baru sebagai penanggung jawab keterkaitan anggaran BUMKal dari tahun 2017 hingga 2025,” tegas Suharsono sebagaimana disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Inti dari permohonan ini berfokus pada pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan Dana Desa, khususnya alokasi yang ditetapkan sebagai penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa. Berdasarkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, masyarakat berhak mengetahui secara rinci mekanisme pengelolaan modal tersebut, perkembangan nilai aset yang dikelola, serta manfaat ekonomi dan sosial yang dihasilkan bagi kemajuan wilayah desa. Kejelasan aliran dan pemanfaatan dana tersebut dinilai krusial sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara kepada rakyat.
“Intinya kami ingin tahu tentang transparansi penggunaan dana desa untuk penyertaan modal BUMDes. Masyarakat berhak tahu bagaimana modal tersebut dikelola dan apa hasilnya bagi desa,” tambah Suharsono, mengacu pada ketentuan hukum yang menjamin hak akses informasi publik dan akuntabilitas instansi pemerintah.
Sebelum mengajukan permohonan ini ke tingkat pemerintah kabupaten, pihak yang mewakili masyarakat telah melakukan konsultasi pendahuluan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah ini ditempuh untuk memastikan bahwa seluruh prosedur yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di bidang pengawasan keuangan negara.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan secara tertib dan terstruktur tersebut, Kepala DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul, Sujarwo, menyatakan apresiasi atas inisiatif masyarakat yang berupaya menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap seluruh poin permohonan yang diajukan guna merumuskan langkah penyelesaian yang tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pertemuan tersebut ditutup dengan kesepakatan hukum bahwa DPMKP2KB akan segera melakukan koordinasi lintas instansi dengan pihak-pihak yang terlibat untuk menjadwalkan rapat koordinasi yang komprehensif, yang bertujuan membahas secara tuntas seluruh permasalahan yang menjadi perhatian masyarakat serta menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan desa.













