
WARTA – JOGJA.COM, KULON PROGO, DIY – Kantor Urusan Agama (KUA) Pengasih melaksanakan serah terima sertipikat tanah wakaf secara simbolis kepada Nadzir di Masjid Khoirul Jannah, Dusun Kelipetir Lor, Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo pada Senin (26/04/26).
Tanah seluas 142 m² tersebut diwakafkan oleh Ibu Suharyati untuk kepentingan kemaslahatan umat melalui Masjid Khoirul Jannah. Proses serah terima dilakukan PIC Wakaf Nanik Supratinah dan Penyuluh Agama Islam Basuki, S.Ag., kepada Bapak Sujiyo selaku perwakilan Nadzir yang bertanggung jawab mengelola aset tersebut.
Ketua Takmir Masjid Khoirul Jannah, Drs. Trisnowardoyo, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan administratif dari pihak KUA serta kedermawanan pihak keluarga wakif. “Alhamdulillah, kami merasa lebih tenang dalam mengelola dan mengembangkan fasilitas masjid ke depannya. Sertipikat ini adalah amanah besar bagi kami pengurus takmir untuk terus memakmurkan masjid dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga Kelipetir Lor,” tutur Drs. Trisnowardoyo. Penyerahan sertipikat ini berlangsung dengan khidmat dan disaksikan oleh tokoh Dukuh Lilis Suharyanti.
Kepala KUA Pengasih, Yusma Alam Rangga H., S.H.I, M.S.I, ditemui diruang kerjanya menekankan bahwa pensertipikatan tanah wakaf merupakan langkah krusial untuk menjaga aset agar tetap aman secara hukum di masa depan. “Kami sangat mengapresiasi niat mulia Ibu Suharyati. Dengan terbitnya sertipikat ini, status hukum tanah Masjid Khoirul Jannah menjadi jelas dan kuat (inkracht). Ini adalah bentuk perlindungan agar niat tulus wakif tetap terjaga dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujar Rangga.
Dengan adanya legalitas ini, diharapkan pengelolaan Masjid Khoirul Jannah semakin profesional dan menjadi pusat kegiatan positif bagi masyarakat Margosari.(myid)
🌐 Penulis
🔶 Redaktur: Mawan







