
WARTA-JOGJA.COM, KLATEN, JATENG – Kepolisian Resor Klaten menunjukkan respons yang sangat cepat dan tegas dalam menindak kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak-anaknya sendiri di wilayah Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten telah berhasil mengamankan pelaku dan langsung menetapkannya dalam status tahanan, tepat pada Senin (18/5/2026).
Pengungkapan kasus yang memprihatinkan ini dipaparkan secara rinci dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten, dipimpin langsung oleh Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, SH, SIK, MSi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, tersangka berinisial AK (42 tahun) diduga kuat telah melakukan perbuatan asusila dan pencabulan terhadap dua orang anak kandungnya sendiri, yakni ZAZ (19 tahun) dan SKD (15 tahun). Perbuatan tercela tersebut diketahui terjadi di sejumlah lokasi yang tersebar, mencakup wilayah Klaten, Kota Yogyakarta, hingga Salatiga.
Alur penanganan kasus bermula saat keluarga dekat korban, yakni paman dari pihak ibu, mendatangi kantor Satreskrim Polres Klaten untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan kejahatan tersebut. Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan langkah verifikasi dan klarifikasi kepada para korban, sebelum kemudian bergerak menuju lokasi untuk menjemput dan mengamankan tersangka guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Setelah budenya menyampaikan hal tersebut, kita melaksanakan klarifikasi kepada korban dan kita langsung menjemput tersangka dan langsung memproses. Jadi memang prosesnya cepat sekali, tersangka sudah kita amankan dan sudah kita laksanakan penahanan,” tegas AKBP Moh Faruk Rozi.
Menurut penekanan Kapolres, langkah penindakan yang begitu cepat ini merupakan cerminan dari keseriusan dan komitmen penuh jajarannya dalam menangani setiap kasus kekerasan seksual, khususnya yang menimpa anak-anak dan perempuan. Apalagi dalam kasus ini, pelaku adalah ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindung, justru berbalik menyakiti anak-anaknya sendiri.
“Terkait tindak pidana kekerasan seksual kepada anak dan perempuan, kami Polres Klaten berkomitmen untuk menindak tegas semua pelaku kekerasan seksual kepada anak dan perempuan, apa pun latar belakangnya,” ujar Kapolres dengan nada tegas.
Selain fokus pada proses hukum dan penindakan pelaku, pihak kepolisian juga menempatkan perhatian besar pada kondisi para korban. Pendampingan psikologis dan perlindungan langsung diberikan guna memastikan kondisi kejiwaan dan mental korban tetap terjaga serta mendapatkan pemulihan yang layak sepanjang proses hukum berlangsung.
“Fokus kami dalam menangani kasus kekerasan seksual kepada anak dan perempuan adalah bagaimana memulihkan secara psikis dan mental para korban yang menjadi korban pelecehan seksual,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan fakta di lapangan sementara, diketahui bahwa tersangka telah mulai melakukan perbuatannya tersebut sejak tahun 2020 silam. Pelaku memanfaatkan kondisi dan situasi di mana para korban masih tinggal satu atap bersama dirinya, sehingga memudahkan akses pelaku untuk berbuat jahat. Hingga saat ini, penyidik juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan erat dengan perkara tersebut guna melengkapi berkas perkara.
Atas seluruh perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka kini dijerat dengan pasal pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.
🔶 Penulis: Anas









