
Ratusan elemen massa yang tergabung FJI Kabupaten Gunungkidul kembali menggelar aksi unjuk rasa di halaman depan Kantor Pengadilan Negeri Wonosari pada Selasa, 21 April 2026 tuntut kasus pencabulan anak di bawah umur
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Ratusan elemen massa yang tergabung dalam Front Jihad Islam (FJI) Kabupaten Gunungkidul kembali menggelar aksi unjuk rasa di halaman depan Kantor Pengadilan Negeri Wonosari pada Selasa, 21 April 2026 siang. Aksi ini digelar sebagai bentuk sorotan tajam terhadap proses penegakan hukum yang berlangsung, khususnya dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang menimpa anak di bawah umur.
Kasus yang menjadi pokok permasalahan ini melibatkan seorang korban yang saat peristiwa hukum terjadi masih berusia 3 tahun, yang diduga menjadi sasaran tindak pidana kejahatan kesusilaan yang dilakukan oleh kerabat dekatnya sendiri. Menurut pandangan FJI, penanganan kasus ini hingga tahap penuntutan belum mencerminkan nilai-nilai keadilan substantif, khususnya terkait berat ringannya tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada majelis hakim.
Ketidakpuasan Terhadap Tuntutan Hukum
Ahmad Suyadi selaku Komandan Dewan Pimpinan Pengurus FJI Gunungkidul menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap penuntutan yang dinilai tidak setimpal dengan beratnya perbuatan yang diduga dilakukan. Pihaknya menilai tuntutan yang diajukan dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan dampak psikologis dan masa depan korban yang telah dirusak.
“Masak pencabulan anak di bawah umur hanya dijatuhi hukuman ringan. Kami intinya tidak terima. Saya yakin keadilan di Gunungkidul sudah goyah atau tidak adil,” tegas Ahmad Suyadi dengan nada tegas.
Ia berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat mempertimbangkan secara seksama faktor usia korban yang masih sangat rentan, serta menjatuhkan putusan yang proporsional, berkeadilan, dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku demi melindungi hak-hak anak.
Aksi Lanjutan
Pihaknya juga menyampaikan sikap tegas terkait putusan yang akan dibacakan dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 23 April 2026 mendatang. Apabila putusan yang dijatuhkan tetap dinilai tidak memihak keadilan dan masih bersifat ringan, FJI menegaskan akan kembali menggerakkan massa untuk menyampaikan aspirasi mereka di ruang publik.
“Menurut informasi yang kami terima tadi, Jaksa tidak bisa mengubah keputusan. Namun kami masih akan menunggu keputusan Hakim pada tanggal 23 besok, apabila keputusan tidak berubah maka kami kembali turun ke jalan,” ungkapnya menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal proses hukum ini.
Orang Tua Korban Ungkap Fakta Intervensi dan Ancaman
Di sisi lain, Cici Kartika Dewi selaku orang tua korban turut menyampaikan fakta yang menguatkan kekhawatiran akan proses hukum yang tidak berjalan bersih. Ia mengaku telah berulang kali mendapatkan tekanan, intervensi, bahkan ancaman keselamatan jiwa dari pihak keluarga terdakwa yang berusaha memengaruhi jalannya perkara.
Selain ancaman fisik, upaya untuk menghentikan proses hukum juga dilakukan melalui jalur perdamaian yang ditawarkan dengan nilai materi yang cukup besar.
“Keluarga pelaku juga pernah menghubungi saya melalui telepon, dan menawarkan uang sebesar Rp 200 juta agar saya mau mencabut laporan,” ungkap Cici.
Meski terus mendapat tekanan, intimidasi, dan ancaman yang mengancam keselamatan diri serta keluarganya, Cici menyatakan tidak akan pernah berhenti memperjuangkan hak dan keadilan bagi anak perempuannya. Ia pun memohon kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini dengan dasar hukum yang kuat dan menjatuhkan sanksi yang setimpal dengan kesalahan yang dilakukan.












