
foto Kalurahan Bohol, Rongkop, Gunungkidul , DIY
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Roda keadilan akhirnya bergulir. Kelik Istanta, Carik Kalurahan Bohol, Rongkop, Gunungkidul , DIY, resmi dieksekusi dan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan pada Senin (20/04/2026). Langkah hukum ini diambil setelah putusan kasus korupsi dana kalurahan yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan diterima oleh kedua belah pihak.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, memastikan proses eksekusi berjalan lancar dan sesuai prosedur.
“Kami segera melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta,” ujar Alfian tegas.
Dua Terdakwa, Dua Takdir Hukum Berbeda
Berdasarkan putusan yang dibacakan pada 12 Maret 2024, Kelik Istanta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran periode 2022–2024. Ia harus menebus kesalahannya dengan hukuman penjara 3 tahun serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 124,2 juta.
Nama Lurah Bohol, Margana, juga tak luput dari jeratan hukum. Namun, nasib hukumnya jauh berbeda. Majelis Hakim hanya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, angka yang jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 3 tahun. Yang menjadi sorotan tajam, Margana sama sekali tidak dibebani denda maupun kewajiban pengembalian kerugian negara (restitusi).
Jaksa Tak Terima, Ajukan Banding
Perbedaan perlakuan hukum inilah yang memicu Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk segera mengajukan upaya hukum banding. Alfian menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan adanya aliran dana yang diterima oleh Margana.
“Fakta sidang menunjukkan Margana turut menikmati aliran dana. Tapi tidak dibebankan restitusi. Ini yang jadi dasar banding kami,” paparnya menyiratkan ketidakadilan dalam putusan tersebut.
Modus operandi kejahatan ini terungkap melalui audit Inspektorat yang mencatat kerugian negara mencapai Rp 418.276.470. Dana negara tersebut dikorupsi dengan cara pencairan anggaran yang tidak didasari kegiatan fisik, lalu dibagikan secara gelap di internal perangkat kalurahan.
Dampak Sistematik: Pemerintah Desa Lumpuh
Kasus ini tidak hanya menyisakan masalah hukum, tetapi juga melumpuhkan roda pemerintahan di Kalurahan Bohol. Sejak Lurah dan Carik dinonaktifkan, jabatan strategis tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Kondisi diperparah dengan kosongnya sejumlah posisi penting lainnya, menyebabkan beban kerja menumpuk dan SDM terbatas. Akibatnya, agenda vital seperti pelantikan pengurus padukuhan terpaksa molor, pelayanan administrasi warga tersendat, serta arah kebijakan pembangunan desa menjadi tidak optimal.













