
WARTA-JOGJA.COM, BANTUL, DIY – Suasana aman dan kondusif kembali terpulihkan di wilayah Jalan Ring Road Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, pasca terjadinya insiden keributan yang sempat mewarnai pelaksanaan Misa Perdana Gereja Misi Sejahtera (GMS) pada Minggu pagi. Berkat respons cepat dan langkah mediasi intensif yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah DIY bersama Pemerintah Kabupaten Bantul serta pemangku kepentingan terkait, potensi eskalasi konflik berhasil diredam dan diselesaikan melalui kesepakatan bersama serta jalur hukum yang berlaku.
Peristiwa bermula sekitar pukul 07.45 WIB, ketika pihak Front Jihad Islam (FJI) melakukan aksi protes terhadap berlangsungnya kegiatan ibadah di lokasi tersebut. Pokok permasalahan yang diangkat oleh pihak FJI adalah dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan pendirian maupun izin operasional tempat ibadah yang dimiliki oleh pihak gereja, sehingga dianggap belum memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Merespons ketegangan yang terjadi, jajaran Kepolisian Resor Bantul di bawah pimpinan langsung Kapolres Bantul segera memperkuat pengamanan di lokasi guna mencegah terjadinya bentrokan maupun gangguan ketertiban lebih lanjut. Aparat kepolisian kemudian memfasilitasi pertemuan mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa. Dalam pertemuan tersebut, pihak FJI diwakili oleh Darohman, sedangkan pihak pengelola gereja GMS diwakili oleh Pendeta Yosep Moro Wijaya.
Dalam dialog yang berlangsung, pihak FJI menyampaikan tuntutan agar pihak GMS segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang masih belum terpenuhi, serta wajib melakukan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat di lingkungan sekitar lokasi usaha ibadah. Di sisi lain, pihak gereja mengajukan permohonan agar rangkaian ibadah yang sempat terhenti di tengah jalan dapat diselesaikan hingga selesai pada waktu itu juga. Kedua aspirasi ini akhirnya disepakati dan dipenuhi sebagai wujud penghormatan terhadap nilai toleransi dan keberagaman yang selama ini terpelihara dengan baik di wilayah Bantul.
Penyelesaian masalah kemudian ditindaklanjuti secara lebih teknis dan mendalam pada pertemuan yang digelar oleh Polda DIY pada Senin (25/5/2026). Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai unsur lintas sektoral, antara lain Pemerintah Kabupaten Bantul, Kantor Kementerian Agama, unsur TNI, Kejaksaan Negeri, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta perwakilan dari pihak GMS.
Sebagai hasil utama pertemuan tersebut, disepakati bahwa pihak GMS diberikan arahan tegas untuk segera memproses dan melengkapi seluruh kelengkapan perizinan sesuai regulasi yang berlaku. Sebagai konsekuansinya, selama masa proses pemenuhan persyaratan administrasi tersebut berlangsung, seluruh aktivitas dan kegiatan keagamaan di lokasi Dusun Glugo harus dihentikan sementara waktu hingga seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sah secara hukum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ihsan, dalam pernyataannya menegaskan kembali prinsip dasar negara dan hukum, di mana kebebasan serta kemerdekaan setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing dijamin sepenuhnya oleh konstitusi. Oleh karenanya, segala bentuk tindakan intimidasi, gangguan, atau paksaan terhadap pelaksanaan ibadah tidak dapat dibenarkan dan tidak akan dibiarkan.
“Polda DIY tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang bernuansa intoleransi, aksi intimidasi, maupun tindakan sepihak oleh kelompok masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan yang telah terjaga,” tegas Kombes Pol Ihsan.
Hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian maupun wilayah sekitar dinyatakan telah terkendali, aman, dan kondusif. Pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi atau narasi yang berpotensi memecah belah persatuan yang beredar di media sosial, serta mempercayakan sepenuhnya proses penyelesaian masalah ini kepada aparat berwenang dan pemerintah daerah agar diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai koridor hukum.
🔶 Penulis: Supadiyono








