
SLEMAN, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Penanganan kasus dugaan penyelewengan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 senilai Rp10 miliar memasuki tahap penahanan. Kejaksaan Negeri Sleman resmi menahan dr. Raudi Akmal, putra mantan Bupati Sleman sekaligus Anggota DPRD Sleman dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), pada Senin (22/06/2026).
Proses hukum dimulai pukul 19.43 WIB di Kantor Kejari Sleman, Jalan Parasamya Nomor 6, Beran Lor, Tridadi, Sleman. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses administrasi hukum, Raudi Akmal dibawa menggunakan kendaraan pengangkut tahanan menuju Rumah Tahanan Kelas IIA Wirogunan, Jalan Taman Siswa Nomor 6A, Kota Yogyakarta.
Kasus ini awalnya menyeret nama mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dan kini meluas melibatkan pihak keluarga. Dugaan pelanggaran bermula dari pengelolaan dana hibah sektor pariwisata yang diduga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan merugikan keuangan daerah.
Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Dani Eko Wiyono, menyambut tegasnya langkah penegak hukum tersebut. “Penahanan ini menjadi bukti nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, baik jabatan maupun hubungan kekerabatan tidak menjadi alasan untuk luput dari tanggung jawab,” ujarnya.
ARPI menekankan pentingnya proses perkara yang berlangsung secara terbuka, adil, dan tuntas. “Kami berharap penanganan ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola keuangan daerah sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat bahwa setiap penyimpangan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambah Dani.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat lama dan keluarganya, sekaligus menjadi tolok ukur konsistensi penegakan hukum di lingkungan pemerintahan daerah.
🔴 Penulis: Bowo








