Document screenshot video dari akun Instagram inspecta id
WARTA-JOGJA.COM || YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial S (24 tahun) yang diduga merusak Bendera Merah Putih di Bantul dan palang pintu perlintasan kereta api di Gamping, Sleman. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Selasa (11/8/2026), terkait peristiwa yang terjadi pada Minggu (9/8/2026).
Perbuatan pelaku bermula sekitar pukul 17.10 WIB di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, yakni merusak atribut Bendera Merah Putih. Sekitar 20 menit kemudian, pelaku berpindah ke Palang Pintu Perlintasan Kereta Api Banyumeneng, Banyuraden, Gamping, dan merusak palang sisi selatan hingga patah. Setelah sempat pergi, pelaku kembali ke lokasi sekitar pukul 18.00 WIB dan menantang petugas, hingga akhirnya diamankan warga bersama petugas PT KAI dan diserahkan ke Polsek Gamping untuk pemeriksaan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, rekaman video peristiwa, serta potongan palang pintu yang dirusak. Pelaku kemudian diserahkan ke Polresta Sleman untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 234 KUHP tentang perusakan Bendera Merah Putih, serta Pasal 321 dan/atau Pasal 521 KUHP terkait perusakan bangunan lalu lintas umum dan barang. Penanganan kasus di Bantul merujuk pada laporan LP/B/223/VIII/2026/SPKT/Polres Bantul, sedangkan kasus di Sleman dengan LP/B/574/VIII/2026/SPKT/Polresta Sleman.
Polda DIY menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional berdasarkan alat bukti dan aturan hukum yang berlaku. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan fasilitas umum maupun merusak simbol-simbol negara,” tegas Polda DIY dalam keterangan resminya.
(Penulis: Supadiyono)


