
WARTA-JOGJA.COM || GUNUNGKIDUL, DIY – Polres Gunungkidul resmi mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan warga dalam kondisi hidup di Padukuhan Kemejing I, Kalurahan Kemejing, Kapanewon Semin, pada Senin, 3 Agustus 2026. Berdasarkan pengungkapan dalam konferensi pers Selasa, 1 September 2026, pelaku pembuangan tersebut adalah ibu kandung bayi berinisial JM (35), seorang ibu rumah tangga warga setempat yang diketahui menyembunyikan kehamilannya selama sembilan bulan dari suami dan lingkungan sekitar. JM mengaku membuang anaknya dengan alasan merasa tidak mampu membiayai kebutuhan dan membesarkan bayi tersebut.
Kapolsek Semin, AKP Aris Sugiyanto, menjelaskan bahwa penemuan bermula saat seorang warga mendengar suara tangisan bayi dari arah semak-semak belakang rumahnya pada pagi hari. Bersama Ketua RT, warga mencari sumber suara dan menemukan bayi laki-laki di dalam tas yang dibalut jaket berwarna biru. Bayi dalam kondisi sehat dan segera dievakuasi ke Puskesmas Semin I sebelum diserahkan ke Yayasan Al Marina di Karangmojo oleh kepolisian bersama Dinas Sosial pada sore harinya.
Penyelidikan yang dilakukan petugas menemukan sejumlah petunjuk penting, antara lain batu berbercak darah segar di lokasi penemuan. Rangkaian pemeriksaan akhirnya mengarah kepada JM. Terungkap bahwa selama kurang lebih sembilan bulan, JM selalu mengenakan pakaian berukuran besar sehingga kehamilannya tidak terlihat. Suami sendiri mengaku hanya mengira istrinya bertambah gemuk dan sama sekali tidak mengetahui bahwa istrinya sedang mengandung.
JM melahirkan bayi tersebut seorang diri di pukul 02.00 WIB di sebuah kamar kosong di dalam rumahnya tanpa diketahui siapa pun. Setelah melahirkan, ia membawa bayi tersebut dan membuangnya di kebun belakang rumah. Keesokan paginya, JM bahkan tetap beraktivitas seperti biasa, termasuk mengantar anaknya ke sekolah seolah tidak terjadi apa-apa. Di hadapan polisi, JM akhirnya mengakui perbuatannya dengan alasan merasa tidak mampu membiayai kebutuhan anak tersebut. Kasus ini kini ditangani secara hukum oleh pihak kepolisian.







