Wamen HAM pada Diskusi CENTRIS: RUU Perampasan Aset Harus Sejalan Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM (warta-jogja.com)
WARTA-JOGJA.COM || YOGYAKARTA, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia RI, Mugiyanto Sipin, menegaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset harus mampu menjawab dua kepentingan sekaligus: memperkuat pemberantasan kejahatan dan korupsi, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara. Penegasan itu disampaikannya saat menjadi pembicara utama dalam Diskusi Publik bertajuk “HAM dan RUU Perampasan Aset” yang diselenggarakan Center for Social Transformation Studies (CENTRIS) di Yogyakarta, Rabu (28/10/2026).
Dalam paparannya, Mugiyanto memaparkan posisi Indonesia yang kini mendapat apresiasi internasional dalam bidang demokrasi dan HAM. Ia menyebut perjuangan panjang bangsa sejak era reformasi telah membawa negara ini menjadi salah satu rujukan dunia dalam menjaga kehidupan demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Indonesia saat ini diapresiasi dan dilihat sebagai negara yang berhasil menjaga demokrasi. Bahkan banyak negara berharap Indonesia terus memberikan kepemimpinan dalam isu demokrasi dan hak asasi manusia. Menurut saya, ini adalah hasil perjuangan panjang rakyat Indonesia, terutama generasi muda yang memperjuangkan reformasi dan demokrasi,” ujarnya.
Diskusi publik mengenai RUU Perampasan Aset dinilai sangat penting karena menyangkut isu strategis yang bersentuhan langsung dengan penegakan hukum sekaligus perlindungan HAM. Mugiyanto mengapresiasi inisiatif CENTRIS menghadirkan forum terbuka agar substansi undang-undang yang sedang dibahas dapat benar-benar mengakomodasi kepentingan bangsa secara luas.
Pembahasan RUU Perampasan Aset kini telah memasuki fase krusial, di mana pemerintah dan DPR menunjukkan komitmen kuat untuk mempercepat penyelesaiannya. Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan arahan percepatan pembahasan, sementara DPR menargetkan regulasi tersebut rampung paling lambat 15 Desember 2026. Langkah legislatif pun sudah dimulai: pada 6 Oktober 2026, DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif, dan Komisi III kemudian membentuk Panitia Kerja pada 26 Oktober 2026 untuk mendalami substansi.
Mugiyanto menjelaskan, undang-undang ini dibutuhkan karena hukuman pidana tidak selalu mampu menghilangkan keuntungan yang dinikmati pelaku kejahatan. Seseorang bisa dipenjara, namun aset hasil kejahatannya tetap tersimpan, dialihkan, atau dinikmati pihak lain. Karena itu, negara memerlukan instrumen hukum yang mampu menjangkau dan memulihkan aset-aset yang diperoleh melalui tindak pidana. Ia mencontohkan capaian pemulihan aset oleh KPK yang mencapai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, angka yang meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. “Angka tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara dan masyarakat,” katanya.
Secara internasional, pemulihan aset juga menjadi aspek penting dalam Konvensi PBB Antikorupsi, yang bahkan membuka ruang perampasan aset tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu. Pengalaman negara seperti Inggris dengan mekanisme pemulihan perdatanya serta Hong Kong melalui ICAC menjadi referensi, namun Mugiyanto mengingatkan Indonesia tidak bisa begitu saja menyalin sistem hukum negara lain tanpa mempertimbangkan kesiapan institusi.
Perspektif HAM, tegasnya, harus menjadi landasan utama. Negara memang membutuhkan kewenangan menemukan, mengamankan, dan merampas aset hasil kejahatan, tetapi negara hukum wajib mengantisipasi kemungkinan kesalahan pelaksanaan. “Bagaimana bila aset yang disangka berasal dari tindak pidana ternyata diperoleh secara sah? Bagaimana jika harta yang disita milik pihak ketiga yang sama sekali tidak terlibat? Pertanyaan ini harus dijawab sejak awal penyusunan regulasi,” ujarnya. Ia mencontohkan pembekuan rekening yang keliru dapat melumpuhkan usaha, memutus pembayaran gaji pekerja, dan kerugian yang tak selalu dapat dipulihkan sekalipun aset dikembalikan.
Perampasan aset, lanjutnya, harus berjalan dalam koridor HAM. Empat prinsip wajib dipegang: adanya dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, kebutuhan yang dapat dibuktikan, dan tindakan yang proporsional. Proses hukum pun harus berlangsung adil dan memberi kesempatan membela diri. “Negara hukum tidak hanya diuji ketika berhasil menghukum yang bersalah, tetapi juga ketika mampu melindungi yang tidak bersalah dari kekeliruan negara. Kita butuh negara yang kuat memberantas kejahatan, namun kekuatan itu harus beriringan dengan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia,” tegasnya.
Sementara itu, Pendiri CENTRIS, Supriyanto, menyatakan diskusi ini lahir dari refleksi atas perjalanan reformasi yang telah menginjak usia 28 tahun. Kemajuan demokrasi politik memang terlihat, namun belum sepenuhnya diikuti keadilan sosial. Korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan ketimpangan masih menjadi pekerjaan rumah. Ia menekankan kolaborasi antar-pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil sangat dibutuhkan agar kebijakan yang lahir benar-benar mengakomodasi kepentingan publik. “Harapannya perspektif negara, akademik, dan aspirasi masyarakat sipil dapat dikolaborasikan sehingga menghasilkan rekomendasi terbaik bagi bangsa dan negara,” ujarnya.
Direktur Eksekutif CENTRIS, Ahmadal Huffazh, menambahkan diskusi ini bertujuan menghimpun masukan agar urgensi regulasi tidak mengorbankan perlindungan masyarakat sipil dan hak kepemilikan warga. Organisasi itu juga menyampaikan tujuh prinsip utama yang harus menopang RUU tersebut: partisipasi publik dan transparansi penuh, proporsionalitas dalam mekanisme pemulihan tanpa putusan pidana, standar pembuktian yang objektif, perlindungan tegas bagi pihak ketiga yang beritikad baik, pembatasan pembalikan beban pembuktian, lembaga pengelola aset yang independen, serta sistem pengawasan berlapis. “Kewenangan luar biasa yang diberikan aparat harus diimbangi pengawasan yang luar biasa pula. Tanpa itu, perluasan kewenangan berisiko melahirkan penyalahgunaan kekuasaan,” tegas pernyataan sikap CENTRIS.
Para peserta berharap proses legislasi yang transparan dan terbuka akan melahirkan undang-undang yang efektif memberantas kejahatan sekaligus menjamin kepastian hukum, melindungi hak milik warga, dan memperkuat fondasi negara hukum yang berkeadilan di Indonesia. (mes)

