WARTA-JOGJA.COM || GUNUNGKIDUL, DIY – Pelaksanaan ujian pengisian pamong dan staf pamong Kalurahan Jepitu, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (28/10/2026), menuai pertanyaan terkait transparansi penghitungan nilai, dasar penyusunan soal teori, dan kendala teknis ujian praktik komputer. Hingga sekitar pukul 19.00 WIB, panitia belum memberikan penjelasan konkret yang dapat menjawab seluruh pertanyaan peserta mengenai hasil seleksi dan pihak yang dinyatakan lolos. Sejumlah peserta dan perwakilan masyarakat meminta hasil penghitungan nilai disampaikan secara terbuka, bahkan mengusulkan ujian ulang apabila ditemukan kejanggalan yang dapat dibuktikan.
Ujian yang berlangsung di Balai Kalurahan Jepitu tersebut diikuti 18 peserta untuk mengisi enam formasi jabatan, yakni ulu-ulu, danarta, staf pangripta, staf ulu-ulu, staf tata laksana, dan staf jogoboyo. Seleksi dilakukan melalui ujian tertulis dan praktik dengan pengawasan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta keterlibatan sejumlah unsur masyarakat.
Salah seorang peserta, Sartono, menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada panitia dan tim penilai mengenai mekanisme penghitungan pengalaman kerja, dasar penyusunan soal teori, serta pelaksanaan ujian praktik komputer.
Dalam penilaian pengalaman kerja, Sartono meminta kejelasan penerapan peraturan yang menjadi dasar penghitungan nilai berdasarkan masa kerja. Ia juga meminta agar komponen penilaian tersebut ditampilkan secara transparan. Berdasarkan pemeriksaan berkas pendaftaran, ia menyebut terdapat tiga peserta yang memiliki pengalaman bekerja di lingkungan pemerintahan sesuai persyaratan.
Sartono turut mempertanyakan dasar penyusunan soal ujian teori. Menurutnya, materi pembekalan yang diterima peserta terbatas pada kisi-kisi berupa sejumlah peraturan daerah, tanpa buku atau materi pendukung yang lebih lengkap.
“Jangan sampai soal dibuat asal-asalan. Saat pembekalan kemarin, kami hanya diberikan kisi-kisi berupa beberapa peraturan daerah, tanpa diberikan buku atau materi pendukung yang lebih lengkap. Karena itu, saya ingin mengetahui dasar dari setiap soal yang dibuat,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti kendala teknis berupa proses pemuatan (loading) komputer yang lambat saat ujian praktik. Ia berharap panitia memastikan kesiapan perangkat agar seluruh peserta memperoleh kesempatan mengikuti ujian secara optimal.
Menanggapi pertanyaan peserta, perwakilan panitia yang merupakan carik atau sekretaris kalurahan menjelaskan bahwa penghitungan nilai akhir mengacu pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2022.
Menurut penjelasan panitia, nilai akhir terdiri atas 50 persen nilai ujian tertulis, 45 persen nilai ujian praktik, dan 5 persen nilai pengalaman bekerja di pemerintahan kalurahan.
“Nilai total calon pamong kalurahan dihitung dari 50 persen nilai ujian tertulis, ditambah 45 persen nilai ujian praktik, serta 5 persen nilai pengalaman bekerja di pemerintahan kalurahan,” jelasnya.
Panitia juga menyampaikan bahwa pengalaman kerja yang diperhitungkan meliputi pengalaman sebagai anggota badan perwakilan kalurahan, pamong kalurahan, serta tenaga harian lepas, sesuai ketentuan yang dijadikan acuan. Masa kerja turut diperhitungkan berdasarkan satuan tahun.
Namun, penjelasan mengenai komposisi nilai tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan peserta terkait keterbukaan rincian penghitungan nilai masing-masing calon dan kejelasan hasil akhir seleksi.
Masyarakat Minta Hasil Dibacakan Terbuka
Perwakilan masyarakat menginginkan panitia membacakan hasil penghitungan nilai secara terbuka agar peserta maupun masyarakat dapat memahami dasar penetapan hasil seleksi. Apabila ditemukan kejanggalan yang dapat dipertanggungjawabkan, mereka menginginkan adanya evaluasi, termasuk kemungkinan pelaksanaan ujian ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penyampaian hasil dan menjawab pertanyaan peserta, respons panitia dinilai oleh pihak yang menyampaikan keberatan belum memberikan kejelasan yang memadai. Situasi tersebut membuat pembahasan berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 WIB tanpa titik terang yang dirasakan peserta mengenai hasil akhir seleksi.
Meski demikian, dugaan ketidakwajaran dalam penilaian perlu diperiksa berdasarkan dokumen hasil ujian, rincian perhitungan nilai, serta ketentuan resmi yang berlaku. Keterbukaan informasi menjadi penting agar setiap keberatan dapat ditindaklanjuti secara objektif dan tidak berkembang menjadi kesimpulan yang belum terverifikasi.
Berdasarkan data panitia, jumlah peserta pada enam formasi jabatan terdiri atas:
– Ulu-ulu: 4 peserta.
– Danarta: 4 peserta.
– Staf pangripta: 3 peserta.
– Staf ulu-ulu: 3 peserta.
– Staf tata laksana: 2 peserta.
– Staf jogoboyo: 2 peserta.
Total terdapat 18 peserta yang mengikuti seleksi untuk dua jabatan pamong dan empat posisi staf pamong. Pelaksanaan ujian melibatkan unsur lembaga kalurahan, pamong kalurahan, tenaga pendidikan, dinas terkait, dan tokoh masyarakat, dengan pengawasan Babinsa serta Bhabinkamtibmas.
Transparansi penghitungan nilai, keterbukaan hasil seleksi, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengisian pamong Kalurahan Jepitu. Kejelasan tersebut diperlukan agar peserta dan masyarakat dapat menilai pelaksanaan seleksi berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, penjelasan konkret mengenai rincian hasil penghitungan nilai dan peserta yang dinyatakan lolos belum diperoleh secara lengkap. Konfirmasi lanjutan kepada panitia diperlukan untuk memastikan hasil akhir serta tindak lanjut atas keberatan yang disampaikan peserta dan masyarakat.


