Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang pembacaan vonis perkara tindak pidana kekerasan dan penelantaran anak yang melibatkan belasan pengasuh daycare (tempat penitipan anak) Little Aresha, Rabu 28 Oktober 2026 (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM || YOGYAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang pembacaan vonis perkara tindak pidana kekerasan dan penelantaran anak yang melibatkan belasan pengasuh daycare (tempat penitipan anak) Little Aresha, Rabu 28 Oktober 2026. Dalam sidang terbuka untuk umum yang berlangsung hampir empat jam sejak pukul 13.30 WIB tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara mulai dari 2 tahun hingga 3 tahun kepada 11 terdakwa.
Sidang putusan ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sunaryanto, S.H., M.H., didampingi para hakim anggota Karsena, S.H., M.H., Jamuji, S.H., M.H., Erni Kusumawati, S.H., M.H., dan Sri Sulastuti, S.H., M.H.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran, serta kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut.
“Perbuatan pembedongan dan pengikatan yang dilakukan oleh para terdakwa dilakukan setiap hari tanpa memperdulikan penderitaan anak. Perbuatan para terdakwa merupakan perkara sensitif karena melibatkan anak yang merupakan perbuatan yang merendahkan masyarakat,” ujar Hakim Ketua saat membacakan pertimbangan hukum.
Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, diantaranya para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, serta melakukan perbuatan tersebut karena terdesak masalah.
“Keadaan yang meringankan yaitu para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa melakukan perbuatannya karena terdesak masalah,” jelas Hakim ketua.
Rincian Vonis Terdakwa
Berdasarkan putusan majelis hakim, ke-11 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara dengan masa bervariasi serta denda masing-masing sebesar Rp 60 juta subsider 52 hari kurungan yakni pidana penjara 3 tahun yakni divoniskan terhadap Sri Rejeki.
Pidana Penjara 2 Tahun 6 Bulan yakni divoniskan terhadap diantaranya terdakwa Heni Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati Asmarita, Listiarini, Nur Fatimatu Zahroh, Devina Riadi, Evi Nurvita Sari, Dinar Olivia Susan, Fitri Nurhidayah.

Selain itu, majelis hakim menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya, serta memerintahkan para terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan. Para terdakwa juga dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000.
Menanggapi putusan tersebut, Hakim Ketua memberikan hak yang sama kepada para terdakwa maupun penuntut umum untuk menyatakan sikap, menerima, atau menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Melalui kuasa hukum masing-masing (advokat Prawoto dan advokat Wijaya), para terdakwa menyatakan sikap menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
“Dari terdakwa kami menerima, yang mulia,” ujar Kuasa Hukum terdakwa di ruang sidang.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk menggunakan haknya dengan menyatakan pikir-pikir. Dengan diterimanya putusan oleh pihak terdakwa dan sikap pikir-pikir dari jaksa, sidang pemeriksaan perkara tersebut resmi ditutup dan dinyatakan selesai.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap 11 pengasuh dan ketua yayasan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Senin 12 Oktober 2026. Dimana, sebelas pengasuh dituntut pidana penjara masing-masing lima tahun dan denda Rp 250 juta serta restitusi kepada 83 anak korban.
Sementara, Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti dituntut pidana penjara selama 10 tahun, disertai denda Rp 900 juta dan pembayaran restitusi bagi anak-anak korban.
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan penelantaran anak, serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C terkait dugaan kekerasan terhadap anak.
Tuntutan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak-anak di tempat penitipan itu terungkap pada April 2026.

Redaktur: Mawan

