
(Tengah) Ps Kanit Pidum Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hanif Aqiel, sampaikan keterangan ke Jurnalis (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Seorang pria driver Shopee Food inisial ADM (20) asal Lampung menjadi korban penganiayaan di sebuah warung makan kawasan Condongcatur, Depok, Sleman, Senin 17 November 2025 malam. Insiden tersebut terjadi setelah korban menolak ajakan minum minuman beralkohol dari seorang pria yang diduga dalam kondisi mabuk.
Kejadian ini memicu solidaritas ratusan pengemudi ojek online lainnya yang kemudian mendampingi korban melapor ke Polresta Sleman. Laporan polisi telah teregistrasi dengan nomor LP/B/750/11/2025.
Kronologi
Menurut informasi yang beredar di forum driver, korban sedang mengambil pesanan di sebuah lesehan ketika sekelompok orang diduga tengah menenggak minuman keras.
“Dia lagi minum. Saya ditawari, tapi saya nolak karena posisi lagi kerja,” ujar korban dalam pesan yang tersebar di grup komunitas ojol.
Korban kemudian mundur karena melihat terduga pelaku tidak sendirian. Ia menyebut ada sekitar empat orang di lokasi.
“Tahu-tahu dari belakang itu dipukul di sebelah kiri. Terus ada pengancaman,” ucap korban.
Ps Kanit Pidum Satreskrim Polresta Sleman, Ioda Hanif Aqiel membenarkan kejadian tersebut, ia juga menjelaskan bahwa rak berselang lama, Polresta Sleman berkoordinasi dengan Polda DIY untuk mencari terduga pelaku berinisial RAL (24), yang belakangan diketahui merupakan bagian dari sebuah paguyuban warga Papua di Sleman. Pada Rabu 19 November 2025 pagi, perwakilan paguyuban Papua menyerahkan RAL kepada polisi dalam pertemuan di sebuah rumah makan bakso di wilayah Ngemplak, Sleman.
“Tokoh paguyuban menginginkan agar terduga pelaku diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya kepada awak media di kantornya.
Ia juga menyampaikan bahwa paguyuban Papua juga berharap kasus ini tidak berkembang menjadi isu politik maupun memicu konflik antar-etnis, kelompok, ras, dan agama.
“Mereka menginginkan perkara ini tidak meluas dan tetap ditangani sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Status Pelaku Masih Saksi
RAL saat ini masih berstatus sebagai saksi. Menurut Hanif, penahanan belum dilakukan karena proses penyelidikan masih berjalan.
“Untuk dugaan pemaksaan minum miras, hasil pemeriksaan sementara belum mengarah ke sana. Soal apakah pelaku dalam pengaruh alkohol, kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan,” terangnya.
Lanjut Hanif menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami keberadaan rekan-rekan RAL di lokasi kejadian.
“Berdasarkan keterangan saksi, pelaku tidak sendirian. Namun identitas rekan-rekannya masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Kini, RAL terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
“Penanganan perkara masih berjalan dan kami akan memberikan pembaruan perkembangan kasus sesuai SOP,” pungkas Hanif.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN








