
Penggeledahan sejumlah dokumen (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah Kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Rabu (19/11/2025). Penggeledahan dilakukan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Yogyakarta serta Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejati DIY.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan BUKP Tegalrejo.
“Kami telah menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan sejak 6 Oktober 2025. Penggeledahan hari ini untuk mencari dan mengamankan dokumen yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Herwatan,” dalam keterangan tulisnya diterima, pada Kamis (20/11/2025).
Penggeledahan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga sekitar 11.40 WIB. Seluruh ruangan di kantor BUKP diperiksa oleh tim penyidik. Sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana dan administrasi keuangan kemudian disita.
“Penyitaan dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang diyakini memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi. Semuanya diperlukan untuk melengkapi pembuktian,” terang Herwatan.
Selisih Kas Diduga Capai Rp 2,56 Miliar
Sebelumnya, tim penyelidik Kejati DIY menemukan adanya dugaan penyimpangan pada pengelolaan tabungan, deposito, dan kredit di BUKP tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal per 29 Juli 2025, ditemukan selisih kas mencapai Rp 2.567.668.770.
Menurut Herwatan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Selain penggeledahan, penyidik Kejati DIY juga telah meminta Inspektorat Provinsi DIY untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
“Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Setelah bukti-bukti terkumpul secara lengkap, barulah penyidik akan mengerucut pada penetapan tersangka,” pungkasnya.
Hingga kini, Kejati DIY terus melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah tersebut.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN










