Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM || YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta aparat kepolisian menindak tegas para pelaku kekerasan dan perusakan dalam aksi unjuk rasa peringati Hari Sumpah Pemuda pada Rabu malam di kawasan Malioboro.
Sultan menegaskan, proses hukum harus tetap berjalan bagi siapa saja yang terbukti melanggar aturan, termasuk dugaan keterlibatan oknum organisasi masyarakat (ormas) maupun massa tak dikenal yang membawa senjata tajam.
Menurut beliau, aksi yang diawali oleh kalangan mahasiswa tersebut sebenarnya berjalan tertib pada mulanya. Namun, situasi berubah memanas menjelang sore hingga malam hari setelah muncul kelompok massa luar yang tidak diidentifikasi.
“Saya terima kasih sama kepolisian karena bisa menjaga. Demonstrasi yang diselenggarakan oleh mahasiswa itu berjalan tertib. Kalau yang sore sama malam setelah mahasiswa itu kan kita tidak kenal, siapa itu,” ujar Sultan saat ditemui wartawan di Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Jumat 30 Oktober 2026.
Mengenai dugaan adanya oknum ormas yang membawa senjata tajam (sajam) dan berbenturan dengan peserta aksi, Ngarsa Dalem mengaku tidak mengetahui detail identitas kelompok tersebut. Namun, beliau menekankan bahwa aksi membawa sajam dan melakukan pengrusakan merupakan tindakan kriminal yang tidak bisa dibenarkan dalam penyampaian pendapat.
“Kalau melakukan perusakan, memang harus ditindak karena itu melanggar hukum. Ya proses pengadilan saja kalau memang ada yang ketangkap,” ujar Sultan.
Raja Keraton Ngayogyakarta tersebut juga menyayangkan adanya pihak yang membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa. Menurutnya, hal itu sangat membahayakan keselamatan publik dan berpotensi memicu bentrokan fisik.
“Mestinya enggak boleh. Itu otomatis nanti akan melukai orang lain kalau membawa barang-barang tajam yang sebetulnya tidak perlu dibawa. Wong lempar batu saja orang lain bisa sakit. Yang penting kekerasan itu jangan terjadi. Saya kan sudah bilang, demonstrasi boleh, tapi jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum,” terang Ngarsa Dalem.
Selain itu, Sultan menyebut bahwa elemen Jaga Warga sama sekali tidak diterjunkan ke lokasi demonstrasi karena tidak ada instruksi resmi.
Sultan menjelaskan, Jaga Warga merupakan bentuk civil police yang dibentuk resmi di tingkat kelurahan/kalurahan di bawah koordinasi kepolisian untuk menjaga keamanan wilayah masing-masing, bukan untuk dibenturkan dengan massa aksi.
“Kemarin sepertinya enggak ada Jaga Warga, enggak keluar. Sepertinya enggak keluar, karena tidak ada intrusi untuk keluar. Jaga Warga itu untuk kepentingan keamanan wilayah masing-masing kelurahan. Pengurus Jaga Warga itu yang milih orangnya itu Pak Lurah, tapi disahkan oleh Gubernur. Jadi, mereka itu menjaga keamanan,” jelas Ngarsa Dalem.
Atas insiden ini, Sultan menyerahkan sepenuhnya proses pengusutan dan penanganan hukum terhadap massa provokator maupun oknum yang memicu kerusuhan kepada jajaran kepolisian.
“Saya kira itu melanggar ketentuan. Kalau tidak salah kan juga ada yang ditangkap, ya sudah diproses saja,” pungkas Sultan.
Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro yang awalnya berlangsung damai mendadak ternoda ricuh pada Rabu 28 Oktober 2026 malam. Sekelompok massa tak dikenal diduga melakukan provokasi dengan melempar petasan, kembang api, hingga batu ke arah petugas keamanan dan juru parkir di sekitar Gedung DPRD DIY.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, telah mengingatkan agar setiap penyampaian aspirasi dilakukan secara bertanggung jawab. Sultan menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan untuk merusak fasilitas umum maupun aset pemerintah.
“Penyampaian aspirasi harus disertai tanggung jawab. Kebebasan berdemonstrasi tidak berarti peserta aksi dapat melakukan perusakan fasilitas umum maupun aset pemerintah,” tegas Ngarsa Dalem, Selasa 27 Oktober 2026.

Redaktur: Mawan

