Forum Kebangsaan DIY Datangi DPRD DIY, Desak Pemakzulan Wapres Gibran Pasca Putusan MK dan MA (warta-jogja.com)
WARTA-JOGJA.COM || YOGYAKARTA, Suara lantang tuntut pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bergema di lingkungan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (4/11/2026). Forum Kebangsaan DIY secara resmi menyampaikan aspirasi sekaligus petisi kepada DPRD DIY, meminta lembaga legislatif daerah ini meneruskan desakan kepada DPR RI untuk memulai proses konstitusional pemberhentian Wakil Presiden.
Dasar Hukum: Dua Putusan Mahkamah
Pelindung Forum Kebangsaan DIY, HM. Syukri Fadloli, S.H., dalam pernyataan sikapnya menegaskan langkah ini didasari dua putusan hukum yang mengikat, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 dan Putusan Mahkamah Agung No. 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
“Berdasarkan kedua produk hukum tersebut, Gibran Rakabuming Raka terbukti menggunakan ijazah luar negeri yang tidak memiliki bukti penyetaraan yang sah setara SMA. Hal ini membuat yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil sebagai Wakil Presiden sebagaimana UUD 1945, sekaligus memenuhi alasan pemberhentian berdasarkan Pasal 7A UUD 1945,” tegas Syukri Fadloli.
Menurutnya, proses penyetaraan ijazah tersebut mengandung cacat hukum Tata Usaha Negara, sehingga keputusan KPU yang meloloskan calon Wakil Presiden dinilai batal demi hukum.
Desakan Proses Konstitusional ke DPR RI
Forum Kebangsaan DIY mendesak DPR RI menggunakan hak konstitusionalnya, segera mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi guna memutuskan pemberhentian Gibran Rakabuming Raka, yang selanjutnya dilanjutkan dengan Sidang Istimewa MPR sesuai mekanisme Pasal 7B UUD 1945.
“Kami memberikan panggilan moral bagi seluruh fraksi partai politik di DPR RI. Jangan menjadi perisai oligarki. Utamakan tanggung jawab moral dan konstitusional di atas kepentingan sesaat,” ujar Syukri.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Partai Gerindra untuk bersikap proaktif mendukung proses konstitusional, serta meminta KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri mengusut tuntas dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan keluarga mantan Presiden Joko Widodo.
“Tidak ada warga negara yang kebal hukum di Republik ini. Proses konstitusional harus berjalan bersih, tanpa intervensi kekuasaan manapun,” tambahnya.
Aksi ini juga diwarnai penurunan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terpampang di Ruang Banggar DPRD DIY oleh massa. Pernyataan sikap ini didukung tokoh masyarakat dan akademisi DIY, antara lain Prof. Dr. Muhammad Chirzin, Ustadz Jahdan Humam, Brigjen TNI (Purn.) Santoso, serta Heru Nugroho, S.Sos.
Dukungan DPRD DIY: Siap Sampaikan ke Pusat
Merespons aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD DIY Imam Taufik memberikan apresiasi kepada massa yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan terstruktur. Pihaknya berkomitmen menyalurkan tuntutan tersebut ke DPR RI.
“Kami akan memperjuangkan,” tegas Imam Taufik.
Anggota DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Yuni Satia Rahayu, menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan tersebut. “Seharusnya proses pemakzulan terhadap Gibran sudah segera dilakukan. Kendalanya memang di DPR RI, karena kami hanya memiliki 110 kursi. Saat ini kami masih berupaya membangun komunikasi, termasuk dengan PKS,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Forum Kebangsaan DIY, Heru Nugroho, S.Sos., menegaskan seluruh langkah yang diambil murni demi menjaga marwah konstitusi, penegakan hukum yang berkeadilan, serta kemaslahatan bangsa dan negara. Surat petisi beserta dokumen pendukung telah diserahkan secara resmi kepada pimpinan DPRD DIY untuk ditindaklanjuti. (mix)

