WARTA-JOGJA.COM || GUNUNGKIDUL, DIY – Momentum penegakan disiplin dan integritas institusi ditegaskan oleh Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul melalui pelarangan total penggunaan vape elektrik bagi seluruh personel. Kebijakan strategis ini diberlakukan secara resmi pada Selasa (3/11/2026), menyasar seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik dalam lingkungan kedinasan maupun di luar jam kerja. Langkah preventif ini diambil sebagai respons atas modus operandi peredaran narkotika cair yang memanfaatkan perangkat vape, sekaligus upaya preservasi kesehatan personel dan marwah kepolisian di mata publik.
Instruksi komando ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/9/X/2026 dan Surat Telegram Kapolda DIY Nomor: ST/624/X/KEP./2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Urgensi pelarangan ini didasari oleh evolusi modus kejahatan narkotika, di mana cairan vape kini disusupi zat adiktif berbahaya. Fenomena masuknya Etomidate ke dalam Narkotika Golongan II, serta temuan sabu dan ganja cair, menghadirkan kerentanan serius. Karakteristik cairan yang secara visual sulit diidentifikasi berpotensi menjebak personel ke dalam penyalahgunaan zat terlarang tanpa disadari.
Di luar aspek kriminalitas, pertimbangan medis dan etika profesi turut menjadi landasan kebijakan ini. Merujuk pada kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), paparan uap vape terindikasi memicu gangguan respirasi paru-paru serta meningkatkan resistensi insulin yang berujung pada risiko diabetes. Lebih lanjut, normalisasi penggunaan vape di ruang publik kepolisian dinilai mencederai estetika profesionalisme dan mendegradasi kenyamanan masyarakat yang menerima pelayanan prima.
Kasihumas Polres Gunungkidul, Iptu Tukiran, S.H., mengonfirmasi ketegasan institusi dalam mengeksekusi kebijakan ini hingga ke tingkat jajaran Polsek.
”Menindaklanjuti Surat Edaran Bapak Kapolri serta arahan dari Bapak Kapolda DIY, jajaran Polres Gunungkidul secara resmi mensosialisasikan larangan penggunaan vape elektrik bagi seluruh personel, baik anggota Polri maupun ASN. Langkah ini diambil sebagai langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi personel dari potensi penyalahgunaan narkotika cair, seperti Etomidate dan zat adiktif lainnya yang kini kerap disamarkan melalui cairan vape,” ujar Iptu Tukiran di Mapolres Gunungkidul, Selasa (3/11/2026).
Mekanisme pengawasan dan penegakan hukum internal telah didelegasikan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Personel yang terindikasi melanggar akan dijerat dengan sanksi merujuk pada Peraturan Disiplin Anggota Polri (PP No. 2 Tahun 2003) serta Kode Etik Profesi Polri (Perpol No. 7 Tahun 2022).
”Aturan ini berlaku ketat di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Jika kedapatan ada anggota yang melanggar, tentu akan ada sanksi tegas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat atau tamu yang berkunjung ke Polres maupun Polsek agar tidak menggunakan vape elektrik di area pelayanan kepolisian demi kenyamanan bersama,” pungkas Iptu Tukiran.
Melalui kebijakan ini, Polres Gunungkidul mengirimkan sinyal kuat bahwa integritas personel dan kesehatan institusi merupakan prioritas absolut yang tidak dapat dinegosiasikan.
(Humas Polres Gunungkidul)



