WARTA-JOGJA.COM || YOGYAKARTA – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi melarang seluruh personel Polri dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan. Kebijakan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sekaligus sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Larangan tersebut diberlakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan vape yang dapat dimanfaatkan sebagai media penyamaran, peredaran, maupun konsumsi narkotika dalam bentuk cairan atau liquid.
Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa seluruh personel di lingkungan Polda DIY wajib mematuhi ketentuan tersebut tanpa terkecuali. Larangan berlaku bagi seluruh anggota Polri maupun Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan di luar kedinasan.
“Seluruh personel Polda DIY dilarang menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kami akan menindaklanjuti kebijakan ini melalui pengawasan dan penegakan disiplin internal agar seluruh personel mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Kapolda, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kedisiplinan internal, tetapi juga merupakan upaya melindungi seluruh personel dari potensi penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi zat terlarang.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate, yang telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Menurut Kapolda, sebagai aparat penegak hukum, setiap personel Polri memiliki tanggung jawab untuk menjadi teladan dalam menaati peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap kebijakan institusi harus diwujudkan melalui disiplin dan komitmen seluruh anggota.
Penegakan aturan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Setiap personel harus memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab profesi. Kami berharap seluruh anggota melaksanakan ketentuan ini dengan penuh kesadaran dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat,” tutupnya.
Melalui kebijakan ini, Polda DIY menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian. Seluruh personel diharapkan menjalankan larangan tersebut secara konsisten sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga nama baik dan profesionalisme institusi.


