
JAKARTA, WARTA-JOGJA.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan informasi awal pengungkapan kasus ini berasal dari masyarakat. Sebab, ada kelangkaan LPG di wilayah tersebut.
Nunung menyebut para tersangka dalam kasus ini diduga menyuntikkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram alias nonsubsidi.
“Terkait dengan laporan polisi, penyelidikan berdasarkan informasi adanya kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg,” kata Nunung dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2025).
Pengoplosan gas bersubsidi ini, kata dia, terjadi pada 2 lokasi, yakni di Dusun Krajan, Telagasari, Karawang, dan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Semarang. Dia kemudian menjelaskan kronologi pengungkapan di setiap lokasi.
Nunung menyebut, pada kasus di Karawang, praktik curang pengoplosan dilakukan langsung oleh pangkalan gas. Adapun pangkalan bertugas menyalurkan gas ke pengecer atau konsumen akhir
“Ini cukup menarik, biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dipindahkan ke tabung non-subsidi. Nah ini pangkalan sendiri yang bermain,” ungkap Nunung.
Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga pasar nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan besar.
Sumber news.detik.com

Sumber news.detik.com







