
(foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, SLEMAN, DIY – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk melayani konsultasi dan aduan pekerja terkait pembayaran THR. Posko tersebut mulai beroperasi sejak 19 Februari 2026 hingga tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Disnaker Sleman, Epiphana Kristiani, mengatakan bahwa pembukaan posko ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami ingin memastikan pekerja menerima THR tepat waktu dan sesuai aturan. Karena itu kami mengimbau seluruh pengusaha di Sleman agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam regulasi,” ujarnya saat membuka pertemuan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Kabupaten Sleman di Resto Suwarno, Jalan Turi, Sleman, Senin 23 Februari 2026.
Ia menekankan, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021tentang Pengupahan, serta diperinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Regulasinya sudah jelas. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jadi tidak ada alasan untuk menunda atau mencicil tanpa kesepakatan yang sah,” tegas Epiphana.
Dalam pertemuan yang dihadiri unsur pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah tersebut, Disnaker juga memaparkan rencana monitoring lapangan ke sejumlah perusahaan guna memastikan kepatuhan pembayaran THR.
Hal ini, kata dia, berkaca pada pelaksanaan tahun lalu, Posko THR Sleman menerima 29 aduan yang melibatkan 21 perusahaan. Dari jumlah itu, lima kasus direkomendasikan untuk ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
“Harapan kami tahun ini tidak ada lagi pelanggaran yang berlarut-larut. Jika ada kendala, kami membuka ruang konsultasi agar bisa diselesaikan lebih awal,” tuturnya.
Posko THR berlokasi di Lantai 2 Gedung Disnaker Sleman dan buka setiap hari kerja pukul 08.00–14.00 WIB. Layanan konsultasi maupun pengaduan dilayani lima mediator hubungan industrial. Disnaker Sleman juga mengajak pekerja untuk tidak ragu melapor apabila haknya tidak dipenuhi.
“Silakan datang langsung ke posko. Identitas pelapor kami lindungi. Yang penting hak pekerja tetap terjaga dan iklim usaha tetap kondusif,” pungkas Epiphana.

🟢 Redaktur: Mawan








