
UN (68) warga Sedayu, Bantul diringkus polisi atas perkara pencurian
BANTUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Seorang pria paruh baya yakni UN (68) warga Sedayu, Bantul diringkus polisi atas perkara pencurian dengan pemberatan terhadap korban seorang wanita R (57).
Panit reskrim Bagus Panji Nugroho mengungkapkan, perkara itu terjadi pada Jumat 21 Maret 2025 sekitar 20.45 WIB di Dusun Cawan RT 17, Argodadi, Sedayu, Bantul.
“Pelaku inisial UN (57) ini satu RT dengan korban. UN melancarkan aksinya setelah tempatnya lakukan salat traweh sekitar jam 20.45 WIB,” ungkapnya dalam konferensi ungkap kasus ini di Polres Bantul, Senin 21 April 2025.
Kronologi Kejadian
Pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar jam 20.45 WIB, saat itu korban dan suaminya pulang kerumah dari salat taraweh di Masjid. UN masuk ke pintu belakang rumah korban.
“Saat korban masuk lewat pintu depan masih dalam keadaan terkunci. Tapi mereka mendapati pintu belakang rumah yang sebelumnya tertutup malah sudah terbuka dan kunci yang terbuat dari kayu terlepas serta ganjal pintu dari linggis terjatuh. Modusnya pelaku tidak melakukan salat taraweh,” bebernya.
Karena curiga, korban mengecek lemari yang berada dikamarnya. Benar saja, korban mendapati sejumlah barang berharga miliknya raib dibawa pelaku.
“Uang sejumlah Rp. 400.000 yang di simpan di dompet di dalam lemari tersebut sudah hilang. Kemudian cincin emas seberat 5 gram, cincin emas 4 gram, dan sepasang anting anting 1 gram, lalu Handphone merk redmi warna hitam yang korban taruh di atas bivet juga hilang,” ujarnya.
Kronologi Pengungkapan
Dengan adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sedayu melakukan penyelidikan dengan metode pengumpulan bahan keterangan para saksi.
“Dari penyelidikan tersebut didapat informasi bahwa handphone yang diduga milik korban dijual disalah satu konter di daerah Sedayu,” jelasnya.
Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, polisi berhasil menangkap UN kemudian dilakukan interogasi terhadap yang bersangkutan dan telah mengakui perbuatan melakukan pencurian di rumah korban yang adalah tetangganya sendiri.

9. Barang bukti yang disita petugas berupa:
Dari perkara itu, polisi mengamankan barang bukti diantaranya
1 (satu) buah doshbook handphone milik korban, 1 (satu) unit Handphone warna hitam, yang ditemukan sudah terjual disalah satu konter handphone di wilayah Sedayu, 1 (satu) buah dompet warna coklat milik korban yang digunakan untuk me
nyimpan uang sebelum hilang, 1 (satu) lembar surat keterangan perhiasan milik korban. Dan sisa uang hasil penjualan emas sebesar Rp 4.600.000.
Pengakuan Tersangka
Kepada awak media, motif UN melakukan tindakan tersebut yaitu karena pelaku terhimpit masalah ekonomi.
“Saya khilaf. Itu tiba-tiba saja karena terhimpit ekonomi, dua bulan tidak kerja. Awalnya saya pekerja bangunan (serabutan),” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berupa perhiasan milik korban, kata UN telah dijual ke Pasar Beringharjo.
“(Perhiasan) itu sudah dijual di Beringharjo,” katanya.
Selain itu, uang hasil curiannya tersebut akan dimanfaatkan untuk berobat istrinya yang sakit stroke.
“Sudah dua tahun istri stroke. Jadi uangnya mau saya gunakan untuk makan sehari-hari sama berobat istri yang stroke,” ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP yaitu tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan acaman hukuman selama-lamanya 7 tahun.
Dengan adanya kejadian tersebut, polisi kembali menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa memperhatikan keamanan pada akses untuk masuk kedalam rumah seperti pintu dan jendela agar diberi kunci pengaman yang kuat.
“Jangan ada celah yang berpotensi untuk dilakukan pencurian. Dan jika mengalami korban kejahatan supaya segera melapor ke Polsek setempat agar segera bisa ditindak lanjuti dan diungkap kasus tersebut,” pungkas Panit reskrim Bagus Panji Nugroho.

REDAKTUR/MAWAN







