
WARTA-JOGJA.COM, SLEMAN, DIY – Satreskrim Polresta Sleman menggelar rekonstruksi di Mapolresta Sleman pada Jumat 9 Januari 2026, terkait kasus pembunuhan yang menimpa seorang perempuan di Kecamatan Gamping, Sleman. Kasubnit 1 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hanif Aqiel Rastoma, mengatakan dalam rekonstruksi tersebut, pihak kepolisian menampilkan 23 adegan untuk memperjelas perbuatan tersangka secara visual.
“Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk menggambarkan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka secara visual, sehingga lebih jelas terkait aksi pelaku,” ujarnya kepada wartawan usai rekontruksi.
Menurutnya, rekonstruksi dilakukan di Mapolresta Sleman untuk alasan keamanan. Adegan-adegan yang diperagakan meliputi tindakan tersangka mengambil dan meletakkan barang, mengetuk pintu, hingga perbuatan pidana yang dilakukan terhadap korban. Ia menyebut tidak ada perbedaan antara adegan rekonstruksi dan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Tidak ada temuan fakta baru dalam rekonstruksi ini, karena semuanya sudah jelas dan rigid,” kata Hanif.
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di rumah kontrakan korban di Jl. Mejing Wetan RT 004/005, Ambarketawang, Gamping, Sleman. Pelaku, LBWP (54), seorang wiraswasta asal Ngemplak, Sleman, melakukan aksi kejahatan terhadap korban, RI (38), ibu rumah tangga.
“Secara garis besar, tersangka datang menggunakan sepeda motor, masuk ke dalam rumah, dan langsung bertemu korban. Terjadi cekcok dan keributan, kemudian tersangka melakukan perbuatan pidana. Setelah itu, pelaku terburu-buru keluar rumah dan sempat terlihat oleh saksi,” jelas Hanif.
Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian korban adalah luka sayatan atau irisan di leher dengan kedalaman sekitar 2 – 3 cm.
Motif Pelaku
Lanjut Hanif mengungkapkan, motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan emosi akibat ditolak balikan oleh korban. Konflik memuncak ketika korban memukul mulut pelaku hingga gigi palsunya lepas.
“Pelaku membanting korban ke lantai berkali-kali hingga pingsan, kemudian menggunakan pisau dapur untuk menggorok bagian leher korban ke arah kanan dan kiri,” ujar Hanif.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas gabungan Satreskrim Polresta Sleman dan Polsek Gamping berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama di Magelang, Jawa Tengah. Saat ditangkap, pelaku dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat menelan cairan pembasmi serangga (Baygon).
“Pelaku sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya ditahan di Rutan Polresta Sleman pada Rabu, 5 November 2025,” katanya.
Barang Bukti
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni diantaranya:
1. Satu pisau dapur sebagai senjata tajam
2. Satu helm warna putih merk BMC
3. Satu pasang sepatu warna putih
4. Satu jaket cokelat list hitam bermotif
5. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Automatic warna merah.
Kini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN











