TEMANGGUNG, JATENG || WARTA-JOGJA.COM – Polda Jateng bersama Polres Temanggung berhasil menindak tegas dan memusnakan penggunaan knapol tidak standar atau brong beserta ribuan botol minuman keras beralkohol berbagai merk.
Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas menyampaikan, miras dan penggunaan knalpot tidak standart adalah faktor pemicu adanya tindak kejahatan atau gesekan antar kelompok sehingga masyarakat merasa resah,
“Maka sejak bulan Januari hingga Maret 2025 ini aktif melakukan penindakan terhadap minuman keras maupun pelanggaran knalpot yang tidak standar,” jelasnya.
Menurutnya knalpot tidak sesuai spesifikasi ini merupakan hasil dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dan pada bulan ramadhan ini diharapkan masyarakat dalam beribadah menjadi nyaman dan tidak terganggu dengan adanya suara knalpot yang bising.
Kapolres mengungkapkan tujuan dari pemusnahan barangbukti knalpot serta miras ini adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mengantisipasi segala potenssi gangguan yang sering muncul akibat mengkonsumsi miras.
“Kali ini kita musnahkan knalpot yang tidak standar sejumlah 2.653 buah dan juga minuman keras berbagai merk sejumlah 2.120 botol,“ Ungkap Kapolres, saat jumpa pers di depan loby Mapolres Temanggung. Jumat kemarin (21/03/2025) setelah kegiatan apel gelar pasukan Ops Ketupat Candi-2025.
Kapores mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang ada serta turut serta berperan aktif dalam menciptakan situasi yang aman, damai dan kondusif di Kabupaten Temanggung dengan salah satunya adalah tidak menggunakan knalpot yang tidak standar serta tidak mengkonsumsi minuman keras.
(Sumber Humas Polres Temanggung)

