
WARTA-JOGJA.COM || YOGYAKARTA, Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) terus memperkuat kapasitas internal dalam memahami tata kelola dan manajemen tahapan Pemilu. Penguatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pengawasan berjalan profesional, terukur, serta mampu mengantisipasi berbagai potensi kerawanan pada setiap tahapan Pemilu.
Melalui bahan pelatihan internal bidang SDMOD (Sumber Daya Manusia dan Organisasi serta Pendidikan dan Pelatihan) bertajuk “Tata Kelola & Manajemen Tahapan Pemilu”, Bawaslu DIY memetakan sejumlah aspek penting yang perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan tahapan Pemilu.
Dalam infografis yang disampaikan oleh tiga presenter tersebut, desain tahapan Pemilu mengacu pada Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mencakup 11 tahapan penyelenggaraan Pemilu, mulai dari perencanaan hingga pelantikan. Adapun ketiga presenter tersebut yakni, Mohammad Najib selaku Ketua Bawaslu DIY, Sutrisnowati selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY dan Agung Nugroho selaku Koordinator Divisi SDMOD.
Memahami Kerangka Regulasi Pemilu
Salah satu aspek utama yang ditekankan adalah pemahaman terhadap kerangka regulasi. KPU memiliki kewenangan menyusun Peraturan KPU (PKPU), termasuk mekanisme pengujiannya apabila terdapat ketentuan yang dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sementara itu, pelaksanaan tahapan tersebut menjadi bagian yang diawasi oleh Bawaslu.
Pemahaman terhadap hubungan antara tahapan, regulasi, dan kewenangan masing-masing lembaga menjadi fondasi bagi pengawas dalam menjalankan tugas secara tepat dan sesuai koridor hukum.
Selain kerangka regulasi, kesiapan penyelenggara juga menjadi bagian penting dalam tata kelola Pemilu. Setidaknya terdapat empat aspek yang perlu diperhatikan, yakni kapasitas kelembagaan, tata kelola sumber daya, manajemen risiko, serta koordinasi antarlembaga.
Keempat aspek tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam membangun penyelenggaraan Pemilu yang efektif sekaligus memastikan pengawasan dapat dilakukan secara optimal.
Menguatkan Praktik Baik Pengawasan
Infografis juga menampilkan sejumlah praktik baik Bawaslu DIY, khususnya dalam pengawalan kerangka regulasi. Salah satunya melalui kajian hukum yang dilakukan dengan penyusunan policy paper sebagai bahan untuk memberikan rekomendasi terhadap kebijakan kepemiluan.
Bawaslu DIY juga melakukan diseminasi rancangan PKPU kepada para pemangku kepentingan. Masukan yang diperoleh kemudian dapat disampaikan secara berjenjang kepada Bawaslu RI.
Proses tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan setelah regulasi ditetapkan atau ketika tahapan telah berjalan.
Pengawasan juga dapat dilakukan melalui pengkajian dan pemberian masukan terhadap rancangan regulasi sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penguatan kualitas penyelenggaraan Pemilu.
“Pengawasan terhadap Pemilu perlu dibangun sejak dari kerangka regulasinya. Kajian hukum, diseminasi rancangan regulasi, serta penyampaian masukan secara berjenjang merupakan bagian dari upaya memastikan regulasi Pemilu dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan di lapangan.” Ungkap Mohammad Najib.
Mendorong Keterwakilan Perempuan dalam Pengawasan
Aspek lain yang ditampilkan dalam infografis adalah keterwakilan perempuan dalam rekrutmen pengawas ad hoc Pemilu 2024 di lima kabupaten/kota se-DIY.
Data tersebut menunjukkan keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen di seluruh kabupaten/kota se-DIY, meliputi Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo.
Keterwakilan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kelembagaan pengawasan yang inklusif sekaligus memastikan perspektif perempuan turut hadir dalam proses pengawasan Pemilu.
Menuju Pengawasan Pemilu yang Lebih Profesional
Penguatan tata kelola dan manajemen tahapan Pemilu menjadi semakin penting seiring kompleksitas penyelenggaraan Pemilu.
Pengawas dituntut tidak hanya memahami apa yang harus diawasi, tetapi juga mampu membaca hubungan antara regulasi, kelembagaan, sumber daya, risiko, serta koordinasi antarpemangku kepentingan.
Dengan penguatan kapasitas tersebut, Bawaslu DIY berkomitmen untuk terus membangun sistem pengawasan yang profesional, berbasis regulasi, responsif terhadap risiko, dan berorientasi pada pencegahan.
Seluruh upaya tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berintegritas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*/rif)







