
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Pengadilan Negeri (PN) Gunungkidul resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial RS. Putusan yang dibacakan pada Senin (06/04/2026) ini menegaskan bahwa penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Polres Gunungkidul dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur telah sah secara hukum.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal tersebut, dinilai bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah memenuhi seluruh prosedur hukum dan didukung oleh alat bukti yang cukup.
Menanggapi putusan tersebut, Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, menyampaikan apresiasinya. Ia menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti otentik bahwa penanganan perkara telah berjalan sesuai koridor yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa setiap tahapan penyidikan sudah dilakukan sesuai prosedur. Mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara, semuanya sudah terpenuhi dengan baik sebelum penetapan tersangka dilakukan,” ujar AKP Yahya.
Meskipun mengajukan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati, putusan ini mempertegas bahwa tidak terdapat pelanggaran prosedur atau maladministrasi dalam kerja tim penyidik.
Lebih jauh, AKP Yahya menekankan bahwa kasus ini menjadi prioritas utama karena menyangkut perlindungan terhadap anak. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas dan tanpa toleransi setiap tindak pidana asusila.
“Perkara ini menyangkut masa depan anak yang membutuhkan penanganan khusus. Kami pastikan prosesnya berjalan maksimal, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara praperadilan ini dinyatakan nihil atau Rp0.
Dengan keluarnya putusan ini, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul dalam waktu dekat, guna melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya demi terwujudnya keadilan bagi korban.







