
Lokasi Jembatan layang Janti, Jalan Raya Kalasan, Kabupaten Sleman, tempat kejadian penjabretan (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Seorang suami bernama Hogi Minaya (44) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas oleh kepolisian, meski niat awalnya hanya membela istrinya yang menjadi korban jambret. Peristiwa itu terjadi pada 26 April 2025, di Jembatan layang Janti, Jalan Raya Kalasan, Kabupaten Sleman.
Istri Hogi, Arsita Minaya (39), saat itu hendak mengirim jajanan pasar pesanan sebuah hotel.
Menurut Arsita, ia menjadi korban penjambretan di sekitar Hotel Next, tepat di antara hotel tersebut dan jembatan layang.
“Saya nggak sengaja ketemu sama suami itu di jembatan layang yang itu. Nggak sengaja terus pas turun itu saya dijambret-jambretnya di sebelah kiri saya. Nah suami saya itu kan mobilnya ada di sebelah kanan saya. Terus begitu tau saya dijambret, dia refleks langsung mepet jambretnya, niatnya biar berhenti,” ujarnya saat dihubungi, Jumat 23 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pelaku jambret melaju dengan kecepatan tinggi sehingga hilang kendali dan menabrak tembok di dekat Bakpia, hingga akhirnya meninggal dunia.
“Memang suami niatnya memberhentikan itu, tapi dia naik ke trotoar, kecepatan tinggi, terus nggak bisa mengendalikan kendaraannya, nabrak tembok. Pas kejadian itu nggak ada banyak yang lihat, baru setelah suara keras warga keluar,” kata Arsita.
Arsita menegaskan suaminya tidak berniat membahayakan siapapun. Saat diperiksa polisi, bekas lecet pada mobilnya hanya merupakan akibat dari upayanya menolong sang istri.
“Saya bilang, suami saya benar-benar melakukan apa yang dilakukan pada umumnya ketika istrinya dijambret di depan matanya. Polisinya bilang, ‘Oh iya, Bu, tenang aja, enggak gimana-gimana’,” ucap Arsita.
Meski demikian, Hogi baru ditetapkan tersangka 2 – 3 bulan setelah proses BAP. Arsita mengaku sempat terkejut dengan keputusan itu.
“Kenapa kok suami saya ditetapkan jadi tersangka, padahal dia pure melakukan pembelaan diri ke istri. Polisi bilang ini cuma prosedural aja, tapi kemarin pas dikejaksaan langsung dibilang, ‘oh suaminya harus ditahan’. Saya sempat terbawa emosi karena suami saya enggak ngapa-ngapain,” tegas Arsita.
Hogi saat ini tidak ditahan, namun dipasangi alat pemantau GPS oleh kejaksaan.
“Mobilitasnya diatur di Sleman, Bantul, dan Kota Madya, sesuai keperluan,” imbuh Arsita.
Arsita berharap persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi suaminya. Ia juga sudah didampingi oleh penasihat hukum, Bapak Teguh Sri Raharjo.
“Harapan saya, suami saya dapat keadilan bebas ya, karena suami saya nggak melakukan apa-apa. Cuman niatnya berhenti dan mengambil apa yang jadi hak saya,” ujarnya.
Sebelummya, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, membenarkan penetapan Hogi sebagai tersangka.
“Betul, tahapan sudah berjalan dari penyelidikan, penyidikan, dan sudah tahap dua. Jadi saat ini benar sudah di kejaksaan,” ujar Mulyanto.
Mulyanto menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli.
“Monggo dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan, tapi juga keterangan saksi dan ahli, serta gelar perkara. Akhirnya kami berani menetapkan tersangka, rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” terangnya.
Menurutnya, penetapan tersangka bertujuan memberikan kepastian hukum atas peristiwa kecelakaan tersebut.
“Kalau kaitannya jambret, pelakunya sudah meninggal. Kemudian ada kejadian lagi yang patut diduga adalah tindak pidana kecelakaan. Rangkaian penyelidikan sudah kami lakukan dan akhirnya unsur-unsur terpenuhi sehingga ditetapkan tersangka pengemudi mobil dan diserahkan ke kejaksaan,” pungkas Mulyanto.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN












