
(foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Jumat (23/1/2026) sore, majelis hakim menyoroti munculnya nama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rapat pembahasan dana hibah pariwisata.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang dengan hakim anggota Gabriel Siallagan. Pada kesempatan tersebut, Bupati Sleman Harda Kiswaya yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman dihadirkan sebagai saksi.
Majelis hakim mengungkap adanya undangan rapat tertanggal 3 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Sleman. Undangan tersebut berjudul Rapat Pembahasan Jawaban Hasil Hibah Pariwisata kepada Bawaslu.
“Yang jadi pertanyaan saya, apakah Bawaslu pernah mempersoalkan bantuan hibah tersebut?” tanya hakim kepada Harda di persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Harda mengaku tidak mengetahui adanya persoalan terkait hibah pariwisata yang melibatkan Bawaslu.
“Sebenarnya enggak ada, sehingga saya enggak pernah tahu bahwa ada bantuan hibah pariwisata ke Bawaslu,” ujar Harda.
Hakim kemudian mempertanyakan alasan digelarnya rapat khusus yang menyebut Bawaslu apabila memang tidak ada persoalan. Majelis hakim juga menyoroti rapat tersebut karena melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata, Kejaksaan, Kepolisian, hingga Bappeda.
“Bapak enggak tahu ini sebagai Sekda?” tanya hakim kembali.
Harda pun kembali menegaskan ketidaktahuannya
“Yang Mulia, saya tidak tahu,” katanya.
Majelis hakim menilai penyebutan Bawaslu dalam rapat terkait dana hibah pariwisata bukanlah hal sepele. Hakim menyebut kemunculan nama Bawaslu mengindikasikan adanya persoalan yang perlu diklarifikasi, terlebih dalam persidangan dana hibah tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hakim lalu menanyakan secara langsung apakah terdapat kaitan antara dana hibah pariwisata dengan Pilkada. Namun, Harda menepis adanya keterkaitan tersebut.
“Kalau sudah sampai ada nama Bawaslu, berarti ada yang perlu Bawaslu tanya-tanya, apalagi judulnya tentang dana hibah. Makanya tadi sejak awal persidangan di sini kan, dana hibah dikaitkan dengan pilkada. Apakah ada kaitannya? Tadi Bapak ngomong, tidak ada,” tutur Hakim.
“Jadi begini, kita menindaklanjuti perintah sesuai regulasi,” jelas Harda.
Di akhir persidangan, majelis hakim meminta Harda menyampaikan pandangannya terkait perkara yang menyeret mantan Bupati Sleman yang pernah menjadi atasannya. Namun, Harda memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh.
“Saya nggak bisa komentar. Sehingga beliau mungkin aja juga sedih. Saya nggak bisa menghilangkan kebenarannya. Saya bisa sedih juga,” pungkas Harda.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN












