
Bupati Sleman Harda Kiswaya (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat 23 Januari 2026. Dalam persidangan tersebut, Bupati Sleman Harda Kiswaya yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman hadir sebagai saksi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang dengan Hakim Anggota Gabriel Siallagan.
Majelis hakim menyoroti proses penerbitan Surat Edaran (SE) hibah pariwisata yang ditandatangani Harda saat masih menjabat Sekda. Hakim mempertanyakan pihak yang sebenarnya menerbitkan SE tersebut, apakah Bupati atau Sekda. Menjawab hal itu, Harda menyatakan bahwa surat edaran diterbitkan atas nama Bupati.
“Intinya Bupati,” kata Harda di hadapan majelis hakim.
Namun ketika ditegaskan bahwa tanda tangan berada atas namanya, Harda mengakui bahwa dia menandatangani surat tersebut atas nama Bupati.
“Ya, atas nama Bupati,” katanya.
Hakim kemudian menggali sejauh mana pengetahuan Bupati terhadap penerbitan SE hibah pariwisata yang ditujukan ke kapanewon. Harda menyebut penerbitan surat tersebut merupakan bagian dari teknis administrasi yang mengikuti arahan.
“Teknis administrasi, termasuk arahan,” ujarnya.
Ketika hakim menanyakan detail arahan Bupati, Harda menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah terkait penerbitan surat edaran tersebut.
“Surat yang saya tandatangani itu sudah diketahui,” tuturnya.
Harda juga mengaku tidak mengetahui alasan tanggal surat edaran yang bertepatan dengan penandatanganan naskah hibah daerah pada 5 November 2020. Dia menyebut penentuan tanggal dilakukan oleh bagian administrasi.
“Saya tidak tahu. Itu admin,” ucapnya.
Majelis hakim juga menyoroti isi SE hibah pariwisata yang memuat kriteria penerima hibah, seperti desa wisata terverifikasi, berbasis masyarakat, serta pengembangan potensi wisata.
Saat ditanya siapa yang menyusun draft tersebut, Harda menjawab bahwa penyusunan dilakukan oleh pihak Dinas Pariwisata.
“(Dinas) Pariwisata,” katanya singkat. Hakim mempertanyakan apakah isi SE telah dikaji dan disesuaikan dengan keputusan menteri terkait.
Harda mengaku mempercayakan sepenuhnya kepada tim teknis.
“Saya percaya kepada tim pelaksana, mengingatkan harus sesuai aturan yang lebih atas,” jelasnya.
Selain itu, hakim menyoroti fakta bahwa SE diterbitkan sebelum petunjuk teknis dari Bupati maupun regulasi lebih lanjut tersedia. Hakim menanyakan apakah hal tersebut berarti penerbitan SE mendahului Peraturan Bupati. Harda kembali menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah.
“Saya tidak tahu, ini perintah yang saya laksanakan,” imbuhnya.
Majelis hakim juga mengungkap bahwa Harda tidak pernah membaca Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2020 terkait pengelolaan hibah pemerintah pusat kepada daerah dalam penanganan Covid-19. Menanggapi hal itu, Harda menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penyusunan teknis rencana kegiatan hibah.
“Saya tidak terlibat di situ,” tandasnya.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN












