
đ WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Usulan penerapan sistem gaji tunggal atau single salary system bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mengemuka dalam Rakernas Korpri 2025 di Palembang, Sabtu (4/10). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa sistem ini tengah didorong untuk menggantikan skema gaji lama yang memisahkan antara gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Menanggapi wacana ini, pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Agustinus Subarsono, M.Si., M.A., menilai bahwa sistem gaji tunggal merupakan langkah positif dalam reformasi birokrasi sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan ASN.
âSistem ini menyatukan semua komponen penghasilan, seperti tunjangan anak, istri, beras, dan lainnya ke dalam satu struktur gaji. Selain menyederhanakan administrasi, hal ini juga bisa meningkatkan fokus kerja ASN karena tidak perlu lagi mengandalkan honor tambahan dari proyek atau kegiatan lain,â ujar Subarsono, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, penyatuan struktur penggajian ini juga dapat berdampak pada peningkatan nilai pensiun ASN. Selama ini, perhitungan uang pensiun hanya mengacu pada gaji pokok, yang nilainya cenderung kecil dibanding total penghasilan.
âKalau gaji pokoknya naik karena semua tunjangan sudah dimasukkan, maka otomatis nilai pensiun juga akan meningkat. Ini sangat penting bagi masa depan ASN,â jelasnya.
Subarsono juga menyebut bahwa sistem gaji tunggal dapat menjadi instrumen untuk mengurangi kesenjangan antara ASN di daerah dan di perkotaan. Salah satu caranya adalah melalui penerapan tunjangan kemahalan yang disesuaikan secara lebih proporsional berdasarkan wilayah kerja.
Meski begitu, ia mengingatkan agar pemerintah tidak tergesa-gesa dalam menerapkan sistem ini. Menurutnya, perlu ada kesiapan regulasi dan sistem yang matang agar kebijakan tersebut tidak justru menimbulkan persoalan baru.
âPemerintah perlu menghitung secara cermat seluruh komponen gaji agar transisinya berjalan mulus. Ini bukan sesuatu yang bisa dilakukan setengah-setengah,â tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan antar kementerian dalam menyusun regulasi pelaksana, khususnya Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan, agar kebijakan tersebut tidak hanya berhenti sebagai wacana.
âKalau disahkan dan diterapkan dengan benar, saya yakin sistem ini bisa memperkuat merit sistem dan meningkatkan motivasi kerja ASN,â tuturnya.
Lebih lanjut, Subarsono mengatakan, gaji yang layak dapat menjadi upaya preventif dalam mencegah praktik korupsi di kalangan ASN. Namun, ia tetap menggarisbawahi bahwa integritas pribadi tetap menjadi kunci utama.
âGaji tinggi bisa jadi penangkal, tapi moral tetap fondasinya,â tandasnya.
Sebagai informasi, wacana sistem gaji tunggal sebenarnya sudah muncul sejak lebih dari satu dekade lalu, namun hingga kini belum terealisasi. Rencana ini kembali mendapatkan sorotan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang ASN yang tengah digodok pemerintah.

đ´ PIMPRED & REDAKTUR:MAWANÂ








