
WARTA-JOGJA.COM, SLEMAN, DIY – Sungguh keji perilaku dua oknum pelajar membacok pengendara sepeda motor menggunakan senjata tajam pada waktu dini hari, keduanya berhasil diringkus Polisi di tempat kejadian tepatnya di Jalan Magelang, Km 14, Triharjo, Sleman, DIY, Sabtu (1/11/2025).
Menurut keterangan Kapolsek Sleman, Kompol Khabibullah, disaat Jumpa Pers, dua pelajar berinisial RA (19) dan AMZ (20), telah ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada pengendara motor.
“Kejadian terjadi sekitar pukul 02.30 WIB ketika korban sedang berkendara. Korban tiba-tiba dipepet pelaku, kemudian dibacok dan didorong hingga jatuh, lalu kembali diserang. Korban mengalami luka bacok serta patah pada lengan dan paha, dan kini dirawat di RSUD Sleman,” ujar Kapolsek Sleman Kompol Khabibullah.
Setelah menerima laporan, lanjut Habib, Polsek Sleman melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Sleman.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menjaga keamanan wilayah Sleman,” tegasnya.
Barang bukti sepeda motor yang dipakai pelaku, satu celurit diamankan polisi sebagai barangbukti.
“Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak Jo Pasal 351 ayat (2) KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Sleman. (Redaksi)








