
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Polemik penamaan Jembatan Pandansimo yang kini diresmikan dengan nama Jembatan Kabanaran masih menuai beragam tanggapan. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menilai perbedaan penamaan dalam proyek infrastruktur merupakan hal yang lazim terjadi.
Menurutnya, pada tahap awal pembangunan, penamaan proyek biasanya masih menggunakan nama lokasi karena belum ditetapkan nama definitif.
“Itu biasa dalam artian begini, kalau kita punya rencana membangun satu proyek infrastruktur, awal mula itu pasti belum tahu namanya apa. Jadi masih memakai lokasi yang kemudian mengawali itu,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (23/12/2025).
Ia menegaskan, penentuan nama akhir jembatan yang menghubungkan Kabupaten Bantul dan Kulon Progo tersebut merupakan kewenangan kepala daerah, dalam hal ini Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
“Selanjutnya ya monggo, terserah kepala daerah Pak Gubernur, karena ini menghubungkan dua wilayah. Dari sisi Ngarsa Dalem keinginannya seperti apa kan juga sudah disampaikan,” katanya.
Ia juga menepis anggapan bahwa penamaan Kabanaran semata-mata didasarkan pada keberadaan Desa Banaran di Kulon Progo. Menurutnya, nama tersebut memiliki latar belakang historis tersendiri.
“Kenapa namanya Kabanaran, itu kan ada historisnya juga. Jadi tidak mendasarkan kepada, oh ternyata karena di Kulon Progo ada Desa Banaran. Enggak juga seperti itu,” tegasnya.
Meski demikian, Ni Made mengakui hingga saat ini nomenklatur resmi dari pemerintah pusat terkait penamaan jembatan tersebut belum diterbitkan. Karena itu, secara administratif masih tercatat sebagai Jembatan Pandansimo.
“Nah kan itu kan sudah disebutkan Ngarsa Dalem toh. Ya monggo kalau silahkan (tanya ke beliau) gitu. Jadi misalnya gini ya, semua orang boleh punya pandangan masing-masing. Iya toh? Tapi siapa sebenarnya yang berhak memutuskan itu? Kan seperti itu saja,” tuturnya.
Terkait batas administrasi antara Bantul dan Kulon Progo, meski belum ada penetapan resmi dari pemerintah pusat. Ia justru menekankan bahwa persoalan batas wilayah seharusnya tidak menjadi sumber konflik.
“Batas administrasi untuk apa? Untuk jembatannya ? Itu kan sungai. Jadi ini jembatan itu menghubungkan dua wilayah administrasi yaitu Bantul dan Kulon Progo. Ya dilalah sekarang kalau batasnya mau sungai atau itu kan juga harus sungai itu kan juga. Kalau batasnya sungai, sungainya seperti apa? Ini kan juga mungkin perlu di apa ya istilahnya dengan persepsi yang sama. Kan kita malah satu daerah loh enggak boleh itu sebagai bagian dari persoalan toh?,” jelasnya.
Menanggapi persoalan pembuangan sampah di tengah jembatan tersebut yang sempat terjadi. Ni Made menyebut Pemkab Bantul bahkan sempat mengusulkan penutupan jalur pejalan kaki guna mencegah kejadian serupa terulang. Dimana, warga berharap ada unit pengelola khusus dari dua kabupaten atau dari provinsi, supaya tindak pelanggaran seperti pembuangan sampah itu tidak terjadi lagi.
“Itu sudah jelas jembatan itu gunanya buat apa. Bukan buat buang sampah juga. Kalau sampah itu sudah ada tempatnya disitu. Ini kan saya juga minta teman-teman dari Satpol PP maupun perhubungan untuk bisa kemudian membantu mengawasi dengan kerjasama dengan teman-teman di kabupaten itu,” terangnya.
Lanjut Ni Made menekankan bahwa keberlanjutan dan kelestarian jembatan sangat bergantung pada kesadaran masyarakat.
“Kalau kita mau punya tempat yang bagus, akses yang baik, dan bertahan lama, ya kita harus sama-sama menjaga. Uang pembangunan itu dari masyarakat sendiri, jadi masyarakat juga harus ikut bertanggung jawab,” ucapnya.
Serta, menurutnya bahwa persoalan utama tetap terletak pada kesadaran masyarakat dalam menjaga fasilitas publik.
“Kalau kita itu bicara mempunyai satu bangunan ataupun barang, ya jangan kemudian itu karena itu bukan saya yang duiti. Ya kita harus sama-sama saling menjaga. Masyarakat juga harus mengerti terkait dengan hal itu. Kalau kita sendiri yang tidak menjaga lingkungan ya susah,” tutur Ni Made.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta menegaskan bahwa nama yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Keuangan adalah Jembatan Pandansimo, bukan Jembatan Kabanaran.
“Kalau namanya diubah, nanti ketika diperiksa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kementerian juga bisa dinilai salah,” katanya, Senin (22/12/2025).
Namun demikian, Pemkab Bantul tetap akan menerima apabila pemerintah pusat menetapkan nama Jembatan Kabanaran.
Hingga kini, polemik penamaan jembatan tersebut masih menunggu kejelasan keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait nomenklatur dan administrasi wilayah.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN












