
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Sejumlah akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP) menyisakan banyak persoalan serius, mulai dari lemahnya legitimasi hukum internasional, ketidakjelasan tujuan, hingga minimnya komunikasi pemerintah kepada publik.
Guru Besar Hubungan Internasional Fisipol UGM, Prof. Dr. Nur Rachmat Yuliantoro, menyebut bergabungnya Indonesia ke dalam BoP dapat dinilai sebagai kebijakan blunder, tergantung ukuran yang digunakan.
“Kalau ukuran yang kita gunakan itu strategi baik jangka pendek maupun jangka panjang, ukuran yang kita gunakan itu adalah norma moral, ukuran yang kita gunakan adalah dukungan domestik bagi pemerintah yang sekarang, mungkin kita bisa katakan itu adalah kebijakan yang blunder,” Nur Rachmat, dalam diskusi Pojok Bulak Sumur, belum lama ini.
Namun demikian, ia mengakui ada pula pandangan yang melihat keikutsertaan Indonesia sebagai upaya memengaruhi pengambilan keputusan secara multilateral.
“Ada juga yang melihat ini merupakan cara Indonesia untuk memengaruhi pengambilan keputusan secara multilateral dan itu harus dilakukan karena kalau tidak menjadi anggota, Indonesia tidak bisa bersuara, tidak bisa menyuarakan kepentingannya, tidak bisa menyuarakan kepentingan Palestina,” ucap Rahmat.
Meski begitu, Nur Rachmat secara pribadi menilai langkah tersebut sedang “dipadamkan” oleh pemerintah di tengah kontroversi publik.
“Kalau dengan bertanya kepada saya secara pribadi, saya melihat ini sebuah blunder yang sekarang sepertinya sedang dicoba untuk dipadamkan oleh pemerintah,” katanya.
Ia juga menyinggung pemanggilan para mantan Menteri Luar Negeri dan Wakil Menteri Luar Negeri ke Istana yang tidak disertai penjelasan terbuka kepada publik.
“Kita kan tidak pernah tahu sebetulnya apa isinya. Pemerintah tidak menyampaikan apa yang dibicarakan,” tuturnya.
Terkait prinsip politik luar negeri bebas aktif, Nur Rachmat menjelaskan bahwa bebas berarti tidak terikat pada blok mana pun, sementara aktif berarti menggunakan semua wahana untuk menyuarakan kepentingan nasional dan perdamaian dunia.
“Banyak orang membaca Board of Peace ini adalah perwujudan dari prinsip tersebut,” ujarnya.
Namun ia menilai kepemimpinan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam BOP justru ironis.
“Ini menurut saya sesuatu yang ironis sebenarnya, namanya Dewan Perdamaian, tetapi dia dipimpin oleh orang yang mendukung zionisme, yang track record-nya sangat buruk dalam konteks perdamaian,” beber Rahmat.
Ia juga meragukan efektivitas koalisi delapan negara Muslim di dalam BOP.
“Kalau Indonesia sendirian, Indonesia saya kira tidak bisa berbuat banyak. Tetapi mengharapkan koalisi delapan negara Muslim itu untuk memberikan suara yang tegas juga sesuatu yang terlalu mengawang-awang karena perbedaan kepentingan yang begitu banyak,” tandas Rachmat.
Sementara itu, dari perspektif hukum internasional, Guru Besar FH UGM Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana menilai legitimasi Board of Peace masih menjadi pertanyaan besar.
“Legitimasinya menjadi pertanyaan publik,” ucap Jaka.
Menurutnya, ada tiga persoalan utama yang harus dikaji, yakni motivasi pendirian BOP, otoritas hukumnya, serta ketersediaan sumber daya (resources) untuk mencapai tujuan perdamaian internasional.
“Kalau motivasi ada, otoritasnya sah, resources-nya jelas, pasti legitimasinya akan kuat. Tapi problemnya, sekarang tiga elemen itu tidak kita ketahui secara jelas,” ujarnya.
Jaka juga menyoroti absennya penjelasan pemerintah kepada publik dalam bahasa yang sederhana.
“Pertanyaan simpel itu adalah, maksudnya apa sih pemerintah gabung dengan BoP itu? Kita itu ngerti tidak dalam bahasa-bahasa yang sederhana?” katanya.
Ia mengkritik diplomasi pemerintah yang dinilainya terlalu elitis.
“Kementerian luar negeri itu sering flying in the sky without touching the ground. Layangnya duwur, tapi kita nggak ngerti maksudnya apa,” jelas Jaka.
Karena itulah, ia menekankan pentingnya mitigasi risiko apabila Indonesia tetap bergabung dalam BoP.
“Tujuannya apa, jangka waktunya seperti apa, hasilnya bagaimana. Kalau mitigasi risiko ini tidak disiapkan, ini problem besar,” tutur Jaka.
Dari sisi hukum internasional, Jaka menilai BoP berpotensi menjadi tantangan terhadap mekanisme PBB yang sudah ada.
“Ini challenge terhadap existing norms and mechanisms di dalam PBB. Dan saya kira, challenge-nya, toh, dari dulu gagal terus,” katanya.
Ia pun menegaskan bahwa Indonesia seharusnya mengambil posisi imparsial namun tetap konsisten memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
“Indonesia tidak harus netral kanan-kiri, tapi harus imparsial dan konsisten bahwa tujuan akhirnya adalah kemerdekaan Palestina,” tegasnya.
Disisi lain, Jaka menduga kemungkinan adanya kepentingan bilateral di balik keikutsertaan Indonesia.
“Saya mengira ini untuk mengamankan negosiasi bilateral, terutama terkait export-import critical minerals, supaya Indonesia punya bargaining power terhadap ide-ide Trump,” pungkas Jaka.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN












