Barang bukti senjata tajam praktik penagihan utang olah oknum Debt Colector (foto Humas Polres gunungkidul Kamis 11 Juni 2026)
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul berhasil mengungkap praktik penagihan utang yang diduga disertai tindakan intimidasi dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara sejumlah barang bukti berbahaya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga Dusun Asemlulang, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam laporannya, warga menyampaikan adanya keributan yang berujung pada dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai penagih utang. Situasi sempat memanas seiring hadirnya sejumlah warga di lokasi kejadian.
Menanggapi aduan tersebut, Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto segera memerintahkan anggotanya untuk turun ke lapangan guna melakukan pengecekan dan penyelidikan. Di lokasi, petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat sejumlah senjata tajam yang disimpan di dalam kendaraan yang digunakan oleh rombongan penagih utang tersebut.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan berjenis Toyota Avanza berwarna perak dengan nomor polisi AB 1089 HJ yang ditinggalkan di tempat kejadian menemukan barang bukti berbahaya di dalam sebuah tas berwarna cokelat. Barang yang diamankan meliputi satu bilah celurit, empat bilah pedang katana lengkap dengan sarungnya, serta satu batang tongkat panjang.
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi awalnya mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kelompok tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan pengumpulan bukti, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah T alias B (47 tahun), warga Kapanewon Semin, Gunungkidul, dan A (36 tahun), warga Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten.
Berdasarkan keterangan dan bukti yang terhimpun, tersangka T terbukti membawa satu bilah celurit, sedangkan tersangka A menguasai tas yang berisi empat bilah katana dan satu tongkat panjang. AKP Tri Hartanto menegaskan bahwa kedua tersangka membawa dan menguasai benda-benda tajam tersebut tanpa dilandasi alasan atau izin yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku. Selain senjata tajam, polisi juga menyita satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi dalam kegiatan tersebut.
“Kami menegaskan bahwa proses penagihan utang harus dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Segala bentuk tindakan yang mengarah pada intimidasi, kekerasan fisik, maupun membawa senjata yang dapat membahayakan keselamatan orang lain adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan,” tegas AKP Tri Hartanto, Kamis (11/6/2026)
Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum di lingkungan Polres Gunungkidul dan dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.


