
JAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Transformasi digital yang digembar‑gemborkan belum berpijak pada kedaulatan yang sesungguhnya. Data terbaru tahun 2026 menunjukkan fakta mendasar: seluruh server algoritma inti raksasa teknologi yang melayani lebih dari 212 juta pengguna di Indonesia masih beroperasi di luar negeri, terutama di Singapura, Amerika Serikat, Irlandia, dan Taiwan. Artinya, kendali atas informasi, aliran data, dan pengambilan keputusan di dunia maya belum berada di tangan bangsa sendiri.
Demikian disampaikan Dr. Suriyanto, S.H., M.H., M.Kn., Dosen, Praktisi Hukum, sekaligus Ketua Umum PWRI, dalam catatan analisisnya. Ia menegaskan bahwa keberadaan pusat data pendukung di Jakarta belum mengubah kenyataan bahwa “otak” pengaturan konten, penentuan tren, dan pengelolaan data tetap dikendalikan dari luar.
“Google, YouTube, Meta, TikTok, X—semua algoritma intinya berada di luar negeri. Di Indonesia hanya ada ‘gudang penyimpanan’ saja. Kita merdeka secara wilayah, namun dalam ranah digital masih bergantung dan berada di bawah kendali pihak asing,” tegasnya.
Dua alasan utama menjadi penyebab kondisi ini. Pertama, celah regulasi: Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi hanya mewajibkan penyimpanan data sektor publik di dalam negeri, sedangkan data privat milik platform media sosial dan perdagangan daring masih diperbolehkan dialihkan ke luar wilayah hukum Indonesia. Kedua, pertimbangan ekonomi: biaya pembangunan infrastruktur tingkat tinggi, tarif listrik industri, perizinan yang panjang, serta beban pajak yang kurang kompetitif dibandingkan insentif yang ditawarkan Singapura membuat perusahaan teknologi memilih lokasi di negara tetangga tersebut.
Risiko yang ditimbulkan sangat nyata. Selama kendali algoritma berada di luar kedaulatan Indonesia, terdapat potensi gangguan akses informasi, pengaturan opini publik, hingga perubahan kebijakan yang dapat merugikan pelaku usaha dalam negeri sewaktu‑waktu. Janji investasi pembangunan pusat data yang disampaikan beberapa tahun terakhir pun dinilai belum menyentuh aspek inti, karena hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan, bukan pusat pengolahan dan pengambilan keputusan.
Menurut analisis ini, kondisi tersebut adalah bentuk penjajahan model baru. Jika dahulu kekayaan alam diangkut keluar negeri, kini data dan hasil karya jutaan pengguna menjadi komoditas yang dikelola pihak asing, dengan keuntungan ekonomi yang besar mengalir keluar tanpa kontribusi pajak yang sebanding di Indonesia.
Untuk mengatasi hal tersebut, diajukan tiga langkah strategis:
1. Menerbitkan Undang‑Undang Platform Digital yang tegas, mewajibkan seluruh sistem algoritma inti yang melayani pasar Indonesia beroperasi di dalam wilayah hukum negara;
2. Membentuk lembaga pengawas siber nasional setingkat lembaga keuangan, yang memiliki kewenangan memantau, mengaudit, dan mengamankan sistem informasi negara;
3. Menerapkan pajak kedaulatan digital atas pendapatan yang diperoleh dari pengguna di Indonesia, yang hasilnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur siber dan pengembangan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi.
Contoh nyata dapat dilihat dari kebijakan yang diterapkan negara lain, yang berhasil membangun ekosistem digital mandiri, melindungi data warganya, serta menciptakan lapangan kerja dan nilai ekonomi yang bertahan di dalam negeri.
“Transformasi digital tanpa kendali penuh atas sistem intinya adalah langkah yang berisiko. Ini bukan sikap anti‑asing, melainkan upaya menjaga kedaulatan dan masa depan bangsa. Jika tidak segera diperbaiki, maka 20 tahun ke depan kita hanya akan menjadi pengguna dan penyedia konten, tanpa memiliki kekuasaan atas ekosistem yang kita bangun sendiri,” pungkas Dr. Suriyanto.

🌐 Redaktur : Mawan







