
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Program Magister Hukum Pascasarjana Universitas Proklamasi 45 (UP45) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Keamanan, Kedaulatan, dan Ketahanan: Membingkai Ulang Strategi Hukum Nasional di Era Masyarakat Siber dan Energi Terbarukan”. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 27 Juni 2026 ini dihadiri oleh kalangan akademisi, penyusun kebijakan, praktisi hukum, serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.
Diskusi dipimpin oleh Dr. Antonius Maria Laot Kian selaku Ketua Program Studi Magister Hukum UP45. Turut hadir sebagai narasumber utama: Dr. Gugun El Guyani (Pakar Hukum Konstitusi UIN Sunan Kalijaga), Dr. Sulistyo (Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara/BSSN), serta Benny Danang Setianto (Dekan Fakultas Ilmu dan Teknologi Lingkungan sekaligus pegiat hak asasi manusia). Para pembicara sepakat bahwa perkembangan teknologi digital yang pesat serta akselerasi transisi menuju energi terbarukan telah menciptakan tantangan baru yang bersifat lintas sektor bagi kedaulatan negara dan ketahanan bangsa.
Dalam uraiannya, disampaikan sejumlah poin krusial yang menjadi sorotan utama:
– Risiko Keamanan Siber: Infrastruktur energi terbarukan yang kian terintegrasi dengan sistem digital rentan terhadap serangan siber. Gangguan terhadap sistem tersebut dapat berdampak luas, mulai dari terhentinya layanan publik hingga ketidakstabilan perekonomian nasional.
– Kebutuhan Harmonisasi Regulasi: Saat ini pengaturan terkait hukum siber, sektor energi, dan tata kelola pemerintahan masih bersifat terpisah-pisah. Diperlukan payung hukum yang terpadu guna menutup celah pengaturan dan menghindari tumpang tindih kebijakan.
– Standar Keamanan Berkelanjutan: Ditekankan penerapan prinsip safety-by-design sejak tahap perencanaan serta kewajiban audit keamanan siber secara berkala bagi setiap proyek infrastruktur energi strategis.
– Perlindungan Hak dan Partisipasi Publik: Pembangunan proyek energi harus senantiasa memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak serta membuka ruang partisipasi yang bermakna dalam setiap tahap pengambilan keputusan.
– Penguatan Sumber Daya Manusia: Kurikulum pendidikan hukum perlu dikembangkan secara multidisiplin, sehingga melahirkan ahli yang memahami persinggungan antara aspek hukum, teknologi, lingkungan, dan kebijakan publik.
Seminar ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis sebagai tindak lanjut, antara lain penyusunan rancangan payung hukum nasional, pelaksanaan lokakarya teknis, pembentukan kelompok kerja lintas kementerian/lembaga, serta penerbitan ringkasan kebijakan (policy brief) yang dapat dijadikan acuan bagi pengambil keputusan.
Dr. Antonius menegaskan bahwa hukum tidak boleh bersifat pasif, melainkan harus mampu beradaptasi dan bersikap proaktif. “Hukum harus menjadi instrumen yang menjamin Indonesia tetap berdaulat, tangguh, dan sejahtera di tengah gelombang transformasi digital dan transisi energi global,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, UP45 memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan wacana hukum nasional: tidak hanya mengidentifikasi persoalan yang muncul, tetapi juga merumuskan peta jalan solutif guna menjaga keamanan, kedaulatan, dan ketahanan bangsa di masa depan.

🌐 Penulis & Redaktur






