
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Toko kelontong “Kencana Ungu” yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 31, Kelurahan Tegal Panggung, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, kembali menjadi sasaran pengurasan paksa. Kejadian berlangsung siang bolong pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, diduga dilakukan oleh sekitar 20 orang berseragam hitam yang mengaku sebagai anggota Keluarga Madura Yogyakarta (KMY).
Peristiwa ini merupakan tindak lanjut penutupan paksa di lokasi yang sama pada 22 Juni 2026. Hingga kejadian berulang ini, laporan yang telah disampaikan pemilik kepada pihak berwajib belum mendapatkan kejelasan.
Kelompok tersebut masuk tanpa izin, menguras seluruh isi toko, dan mengangkutnya menggunakan dua unit mobil pikap putih selama kurang lebih dua jam. Kerugian materi yang diderita pemilik ditaksir mencapai Rp60.000.000 dengan rincian:
– 500 bungkus rokok berbagai merek senilai Rp25.000.000
– Dua unit pom bahan bakar mini senilai Rp11.000.000
– 300 botol minuman berbagai jenis senilai Rp6.000.000
– 30 dus mi instan senilai Rp3.500.000
– Barang lain berupa minuman sachet, camilan, galon, etalase, tabung gas, dan 300 liter bahan bakar pertalite senilai Rp14.500.000
Berdasarkan laporan yang telah diserahkan ke Polresta Yogyakarta, perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023. Lokasi kejadian tercatat pada koordinat 7°79’32” Lintang Selatan dan 110°37’31” Bujur Timur.
Pemilik toko menyampaikan kekhawatirannya yang mendalam,“Belum selesai masalah pertama, ini datang lagi. Kali ini lebih brutal.”
Peristiwa ini memicu kekhawatiran dan kemarahan warga sekitar yang menyaksikan langsung.
Ketua RT setempat menyampaikan kekecewaan, “Saya sangat menyayangkan. Sebelumnya kami sudah memohon agar diupayakan mediasi dulu dan koordinasi dengan RT. Tapi ini main gusur paksa. Saya merasa kecewa atas pengosongan paksa seperti itu.”
Tetangga berdekatan, Lina, menambahkan,”Segala sesuatu itu bisa dibicarakan baik-baik. Jangan memakai kekerasan. Ini usaha orang kecil cari makan.”
Sementara Iding, karyawan tempat usaha di dekat lokasi, berharap proses hukum berjalan tegas, “Saya ikut prihatin. Semoga masalah ini segera diusut tuntas, para pelakunya diproses, dan ada solusi terbaik untuk korban.”
Bu Tinah, pedagang makanan di sekitar lokasi, juga menyampaikan rasa iba, “Saya sangat kasihan melihat kejadian yang tidak manusiawi seperti itu. Kami sebagai warga merasa resah dengan aksi preman seperti itu.”
Warga secara umum sepakat mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Kasus ini semakin menegaskan kerentanan keamanan berusaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Lembaga Bantuan Hukum beserta sejumlah elemen masyarakat sipil turut mendesak penyelidikan segera dilanjutkan, pelaku diproses hukum, serta aset milik korban dikembalikan seutuhnya.
Bagi pemilik dan warga sekitar, toko kelontong itu bukan sekadar tempat berdagang, melainkan sumber penghidupan yang menopang kebutuhan pangan, pendidikan anak, dan harapan masa depan satu keluarga.
Hingga berita ini ditayangkan, kasus telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Yogyakarta dan sedang dalam tahap penanganan lanjut.
🔴 Penulis
🌐 Redaktur: Mawan









