WARTA-JOGJA.COM || BANTUL, DIY – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sekaligus menangkap tiga tersangka beserta penyitaan barang bukti berjumlah sekitar 2,58 gram dalam rangkaian penindakan pada Rabu (26/08/2026). Penangkapan dilakukan secara berurutan di tiga lokasi berbeda bermula dari Jalan Imogiri Barat, Sewon, Bantul, berkembang hingga ke wilayah Pelemsewu, dan berakhir di kawasan Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta. Pasokan sabu diduga berasal dari Klaten melalui transaksi daring.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Penindakan diawali dengan pengamanan tersangka RF (24) di kawasan Jalan Imogiri Barat, Sewon, pada dini hari. Petugas menyita dua plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,17 gram dan 0,21 gram beserta alat isap.
“Petugas mengamankan tersangka RF dengan barang bukti dua plastik klip yang berisi sabu dengan berat masing-masing 0,17 gram dan 0,21 gram serta alat isap,” kata Rita.
Berdasarkan keterangan RF, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka DJM (28) di kediamannya di wilayah Pelemsewu, Sewon, pada Rabu pagi. Penggeledahan menemukan sisa paket sabu seberat 0,23 gram beserta alat isap yang disimpan di dalam lemari kamar. DJM mengaku memperoleh sabu dari KJP dengan harga Rp 850.000.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka utama KJP (32) di rumah kosnya di Giwangan, Umbulharjo, pada Rabu siang. Penggeledahan di kamar kos menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,97 gram yang disembunyikan di dalam kaleng, beserta uang tunai Rp 850.000 dan alat isap.
“KJP mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Klaten melalui transaksi secara daring. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 2.850.000 untuk kemudian diedarkan kembali,” jelas Rita.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing.
“Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika sesuai dengan peran dan perbuatannya,” kata Rita.(*)


