Buruh di Jogja datangi Kantor Gubernur DIY, Kamis (17/9/2026)
YOGYAKARTA, WARTA-JOGJA.COM – Puluhan buruh dan pekerja mendatangi Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (17/9/2026), menyampaikan tuntutan menyeluruh terkait perlindungan tenaga kerja: jaminan pesangon bagi semua pekerja, pembatasan masa kontrak maksimal satu tahun, penghapusan sistem outsourcing, penetapan upah minimum berbasis survei kebutuhan hidup layak setiap bulan, serta jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang wajib bagi seluruh tenaga kerja tanpa kecuali. Aksi yang dipimpin Ketua DPD KSPSI DIY Kirnadi ini sekaligus mendesak Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menunjukkan keberpihakan nyata dan memastikan Pemda sendiri menjadi teladan kepatuhan aturan di lingkungan perusahaan milik daerah.
Massa menegaskan rancangan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang sedang dibahas tidak boleh mengulangi kelemahan UU Cipta Kerja, dan Pemda DIY tidak pantas menuntut kepatuhan pihak swasta jika perusahaan di bawah kepemilikannya – PT Taru Martani – masih membiarkan persoalan hak pekerja berlarut-larut.
Jaminan Sosial Wajib, Bukan Pilihan
Irsyad, perwakilan buruh, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan adalah kewajiban mutlak setiap pemberi kerja. Tidak ada satu pun pengusaha yang boleh mengabaikannya.
“Yang namanya jaminan sosial itu wajib hukumnya, tidak boleh ada satu pun pemberi kerja atau pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja kepada jaminan sosial ketenagakerjaan ataupun kesehatan,” tegasnya.
Selain jaminan sosial, buruh juga menuntut kepastian jaminan pesangon dalam rancangan undang-undang. Kirnadi menegaskan pesangon dan jaminan pensiun adalah hak setiap pekerja, bukan hak istimewa golongan tertentu.
“Orang hidup di Indonesia itu yang berhak atas jaminan pensiun, jaminan pesangon ketika dia berhenti bekerja bukan hanya polisi, bukan hanya tentara, bukan hanya PNS saja,” ujar Kirnadi.
Kontrak Maksimal Satu Tahun & Outsourcing Dihapus
Buruh mengusulkan batasan tegas masa kerja berbasis kontrak, yaitu paling lama satu tahun, agar pekerja memperoleh kepastian status tetap. Sistem outsourcing yang dinilai merugikan diminta dihapus sepenuhnya. Saat ini, rancangan aturan masih memungkinkan masa kontrak berlangsung lebih dari empat tahun, yang dianggap tidak memberikan perlindungan.
“Soal PHK, soal upah minimum, soal outsourcing, dan soal kontrak itu tidak lebih baik, akan tetapi sama buruknya dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” tandas Kirnadi.
Selama dua tahun terakhir, serikat buruh telah menyampaikan aspirasi secara demokratis kepada Mahkamah Konstitusi maupun DPR, namun belum memperoleh jawaban yang memuaskan.
Upah Minimum Berbasis Survei KHL Setiap Bulan
Massa juga menuntut formula penetapan upah minimum diatur secara tegas dalam undang-undang, bukan diserahkan sepenuhnya pada peraturan pemerintah yang dapat berubah setiap periode. Kirnadi menjelaskan bahwa dasar penetapan upah harus mengacu pada survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan secara berkala.
“Yang kita inginkan adalah formula penetapan upah minimum diatur dalam rancangan undang-undang, yaitu dengan tegas dia harus mengharuskan, wajib hukumnya bagi negara untuk melakukan survei KHL tiap bulan selama 12 bulan,” tegasnya.
Dengan demikian, angka kebutuhan hidup layak benar-benar mencerminkan kondisi riil dan menjadi dasar yang adil bagi penentuan kesejahteraan pekerja.
Pemda DIY Harus Teladan di PT Taru Martani
Buruh juga menyoroti konsistensi Pemerintah Daerah DIY. Jika Pemda menuntut perusahaan swasta mematuhi aturan ketenagakerjaan, maka perusahaan milik Pemda sendiri harus terlebih dahulu menegakkan hak-hak pekerja. Struktur dan skala upah serta jaminan sosial di PT Taru Martani dinilai belum mencerminkan keberpihakan pada kesejahteraan tenaga kerja.
Buruh berharap Gubernur DIY tidak sekadar memimpin daerah yang istimewa, tetapi menunjukkan keberpihakan nyata: menjadikan Yogyakarta tempat di mana setiap pekerja terlindungi, diperlakukan adil, dan memperoleh hak yang layak.(*)


