WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Persoalan yang melibatkan pengelola food truck Truck Pedas Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Jogja bermula dari kesepakatan penggunaan area selama lima hari dengan kompensasi Rp6 juta kepada pengelola area parkir. Setelah kegiatan hanya berlangsung sehari dan muncul dugaan pungutan liar (pungli) serta pemerasan, Polresta Jogja melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Hasil pemeriksaan kepolisian menyatakan dugaan tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Ari Setyawan, menyampaikan kesimpulan tersebut dalam keterangan resmi pada Jumat (2/10/2026) malam.
“Kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan,” kata Ari.
Penyelidikan dan pendalaman dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan maupun lokasi yang digunakan. Mereka terdiri atas pihak Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang Alkid, pihak Kraton Jogja, Dinas Perhubungan, anggota Polsek, hingga ahli hukum pidana.
Berawal dari Kesepakatan Penggunaan Area
Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi mendalami mekanisme penggunaan lokasi oleh Bolosego serta hubungan antara izin yang diperoleh dengan kesepakatan di lapangan.
Sebelum kegiatan dilaksanakan, Bolosego diketahui telah mendapatkan izin dari pihak Kraton Jogja. Izin tersebut tercantum dalam surat Nomor 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006 tertanggal 10 September 2026.
Dalam izin tersebut disebutkan bahwa kegiatan tidak dikenakan biaya.
Namun, pada tahap pelaksanaan, pihak Bolosego dan pengelola area parkir kemudian memiliki kesepakatan penggunaan area selama lima hari dengan nilai kompensasi Rp6 juta.
Perbedaan antara izin yang disebut tidak memungut biaya dengan adanya kesepakatan kompensasi inilah yang menjadi bagian penting dalam pendalaman polisi terhadap persoalan tersebut.
Kegiatan Dihentikan Setelah Satu Hari
Kesepakatan penggunaan lokasi tersebut pada akhirnya tidak berlangsung sesuai rencana awal. Kegiatan Bolosego hanya berjalan selama satu hari sebelum kemudian dihentikan.
Persoalan mengenai pembayaran kompensasi selanjutnya difasilitasi oleh Polsek Kraton. Dari proses tersebut, pihak Bolosego menerima pengembalian sebagian dana yang sebelumnya telah disepakati.
Total Rp3 juta dikembalikan kepada pihak Bolosego, sedangkan Rp3 juta lainnya telah digunakan untuk sejumlah kebutuhan pengelolaan kawasan.
Dana tersebut disebut telah dialokasikan untuk pengelolaan sampah, paguyuban Alkid, serta kas pengelola parkir.
Rangkaian pembayaran, penggunaan dana, penghentian kegiatan, hingga pengembalian sebagian kompensasi kemudian menjadi bagian dari fakta yang diperiksa kepolisian sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Polisi Periksa 17 Orang
Untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai persoalan tersebut, Polresta Jogja meminta keterangan dari 17 orang.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pihak yang berkaitan langsung dengan Bolosego. Polisi juga meminta keterangan dari pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di kawasan Alkid, pihak Kraton Jogja, Dinas Perhubungan, anggota Polsek, serta ahli hukum pidana.
Pendalaman terhadap berbagai pihak tersebut dilakukan untuk melihat persoalan dari aspek perizinan, penguasaan dan pengelolaan lokasi, kesepakatan penggunaan area, hingga aspek hukum dari pembayaran kompensasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, polisi menyatakan tidak menemukan terpenuhinya unsur tindak pidana pemerasan maupun tindak pidana ringan.
Status Lokasi Menjadi Bagian dari Pertimbangan
Selain persoalan kesepakatan pembayaran, polisi juga mempertimbangkan status dan kewenangan atas lokasi yang digunakan untuk kegiatan tersebut.
Menurut Ari, dugaan tindak pidana ringan tidak dapat dikenakan karena lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran.
Ari menjelaskan bahwa area yang dimaksud berada di halaman Sasono Hinggil.
“Lokasi tersebut berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan tanah Kasultanan yang dikelola oleh Saudara Lilik berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Gusti Bendoro Pangeran H. Prabukusumo pada tanggal 29 Agustus 2007,” ujarnya.
Keterangan mengenai status lahan tersebut menjadi salah satu dasar kepolisian dalam menilai persoalan yang muncul dari kegiatan Bolosego di Alkid.
Polisi: Tidak Memenuhi Unsur Pemerasan
Dalam perkara dugaan pemerasan, kepolisian juga menelaah keseluruhan proses yang terjadi antara pihak Bolosego dan pengelola area parkir.
Mulai dari adanya kesepakatan penggunaan area, nilai kompensasi Rp6 juta, pelaksanaan kegiatan yang hanya berlangsung satu hari, hingga pengembalian Rp3 juta kepada pihak Bolosego menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang didalami.
Setelah meminta keterangan dari 17 orang dan melibatkan ahli hukum pidana, Polresta Jogja menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemerasan.
Kesimpulan serupa disampaikan terkait dugaan tindak pidana ringan. Polisi menyatakan unsur tindak pidana ringan juga tidak terpenuhi karena mempertimbangkan status serta kewenangan pengelolaan lokasi.
Dengan demikian, dugaan pungli dan pemerasan yang muncul dalam persoalan penggunaan area untuk kegiatan Truck Pedas Bolosego di Alun-Alun Kidul Jogja, berdasarkan hasil pemeriksaan Polresta Jogja, tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana.(*)


