Jajaran Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengamankan seorang pria berinisial SSP (31), asal Temanggung, Jawa Tengah. Tersangka nekat menggondol tiga unit iPhone, dua unit iPad, hingga satu unit sepeda motor milik kenalan barunya di sebuah penginapan wilayah Sendangadi, Mlati, Sleman.(foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM || SLEMAN, DIY – Jajaran Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengamankan seorang pria berinisial SSP (31), asal Temanggung, Jawa Tengah. Tersangka nekat menggondol tiga unit iPhone, dua unit iPad, hingga satu unit sepeda motor milik kenalan barunya di sebuah penginapan wilayah Sendangadi, Mlati, Sleman.
Kanit 2 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaky Rizqullah, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban dan saksi berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi pertemanan online. Setelah intens berkomunikasi, mereka sepakat untuk bertemu secara langsung dan menginap di salah satu penginapan di Jalan Kebonagung, Jombor Lor, Sendangadi, Mlati, Sleman, pada Selasa 22 September 2026 lalu.
“Korban dan saksi sebelumnya berkenalan dengan SSP melalui aplikasi pertemanan online. Mereka kemudian bertemu secara langsung dan menginap di lokasi tersebut,” ujar Hauzan, dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Selasa 27 Oktober 2026.
Aksi pencurian itu dilancarkan tersangka pada malam hari ketika situasi di dalam kamar mendukung. Saat saksi keluar untuk mencari makan malam dan korban sedang tertidur lelap, SSP memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menguras barang-barang berharga korban.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, ketika saksi pergi makan malam dan pelapor tidur, tersangka SSP mengambil satu buah HP merek iPhone 15 Pro, satu buah HP merek iPhone 14 Pro, satu buah HP merek iPhone 13 Pro, serta dua buah iPad merek Apple milik pelapor dan saksi,” ungkapnya.
Tersangka juga membawa kabur sepeda motor Honda Genio hitam milik korban yang kuncinya kebetulan diletakkan di dalam kamar penginapan.
Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, pertemuan di penginapan tersebut merupakan kali pertama bagi korban dan tersangka bertatap muka secara langsung setelah sebelumnya hanya berinteraksi di dunia maya.
“Korban dan tersangka baru pertama kali bertemu secara langsung. Dugaan pencurian dilakukan setelah mereka berkumpul di penginapan,” beber Hauzan.
Berbekal laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sleman langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka. Polisi akhirnya meringkus SSP tanpa perlawanan pada Rabu (21/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah hotel kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kemudian dilakukan proses hukum dan penahanan di Rutan Polresta Sleman,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, motif tersangka nekat melakukan aksi kejahatan ini dilatarbelakangi oleh niat menguasai barang-barang milik korban untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Selain di Sleman, polisi menduga aksi kejahatan serupa juga pernah dilakukan oleh tersangka di beberapa wilayah lain, meliputi Kota Yogyakarta, sejumlah titik di Jawa Tengah, hingga Kota Bandung. Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tetap diproses terpisah sesuai Laporan Polisi (LP) di masing-masing wilayah.
Atas perbuatannya, tersangka SSP kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Redaktur: Mawan

