Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM || YOGYAKARTA, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, merespon terkait wacana pengenaan pajak terhadap sektor informal, termasuk jasa tukang cukur hingga tukang pijat.
Sultan menegaskan bahwa kebijakan perpajakan harus diterapkan secara proporsional dan tidak memberatkan seluruh sektor tanpa memilahnya secara bijak.
“Lah ya ora (ya tidak pajaki). Mengko ngusung kursi ya dipajeki (nanti mengangkat kursi ya dipajaki), ya ora toh. Ya proporsional saja ya kan? Dudu (bukan) VOC, nek VOC kabeh dipajeki (semua dipajaki),” ujar Sultan HB X saat ditemui di gedung DPRD DIY, Rabu 4 November 2026.
Diketahui sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Hotel Borobudur, Kamis 29 November 2026.
Saat itu, Hashim menyoroti banyaknya transaksi ekonomi informal yang belum terjangkau pajak. Ia mencontohkan pengalaman pribadinya ketika menggunakan jasa tukang cukur dan tukang pijat tradisional yang dibayar secara tunai tanpa kuitansi.
Menurut Hashim, potensi ekonomi yang belum tercatat dari sektor informal diperkirakan mencapai 35 hingga 40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau setara kurang lebih Rp10.000 triliun dari total PDB 2025 yang mencapai Rp23.281 triliun. Penyerapan pajak dari sektor ini dinilai penting untuk mendukung pendanaan program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.
Meski isu potensi perpajakan sektor informal terus bergulir, laporan APBN KiTa Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan pajak nasional hingga 30 September 2026 telah mencapai Rp1.607,6 triliun. Angka tersebut setara dengan 68,2 persen dari target APBN 2026 dan mencatatkan pertumbuhan sebesar 24,1 persen secara tahunan (year-on-year).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak ini didorong oleh peningkatan aktivitas ekonomi serta optimasi implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax.

Redaktur: Mawan



