Kapolda DIY, Irjen Pol. Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti. (Sumber: Bidhumas Polda DIY)
WARTA-JOGJA.COM || YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menegaskan komitmennya mengusut dugaan tindak pidana dalam rangkaian aksi penyampaian pendapat yang berakhir ricuh pada 20 dan 28 Oktober 2026. Sebanyak 12 kasus telah memasuki tahap penyidikan. Untuk menjamin objektivitas dan transparansi penanganan perkara, Polda DIY juga melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam pengawasan eksternal.
Kapolda DIY, Irjen Pol. Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum tanpa mengabaikan hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Dalam keterangannya di Mapolda DIY, Kapolda mengungkapkan keprihatinan atas jatuhnya korban luka dalam rangkaian peristiwa tersebut. Ia menegaskan, dampak benturan fisik tidak hanya dialami peserta aksi, tetapi juga masyarakat dan personel kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya kegiatan.
“Kita semua prihatin dengan adanya korban luka. Namun perlu kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat, bahwa korban tidak hanya ada di peserta aksi. Sebanyak 39 warga juga ikut menjadi korban dan sempat dirawat petugas kesehatan yang standby di DPRD, termasuk di pihak kami, sebanyak 60 personel dari Polda DIY dan Polresta Yogyakarta yang bertugas melayani jalannya aksi juga mengalami luka-luka serius, bahkan ada anggota kami yang mengalami patah tulang dan cedera robek akibat kekerasan dan terkena lemparan benda tumpul,” ujar Irjen Pol. Langgeng Purnomo.
Kapolda menjelaskan, kehadiran personel kepolisian di lapangan bertujuan memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung aman dan tidak mengganggu hak warga negara lainnya.
Sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., serta Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Polda DIY berkomitmen menjaga konstitusi, supremasi hukum, dan stabilitas keamanan di wilayah Yogyakarta.
Menurut Kapolda, tindakan kekerasan maupun perusakan dalam rangkaian aksi tersebut tidak dapat dibenarkan. Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan dan mendalami bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum.
Dari 12 perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, salah satunya ditangani Polresta Yogyakarta terkait dugaan kepemilikan senjata tajam yang sempat menjadi perhatian publik di media sosial. Dalam perkara tersebut, seorang tersangka berinisial W telah ditetapkan.
“Sebagaimana arahan Bapak Kapolri dan Bapak Gubernur DIY, kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum dalam peristiwa 20 dan 28 Oktober lalu. Setiap tindak kekerasan, perusakan, maupun perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana akan kami tindaklanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tegas Kapolda DIY.
Pelanggaran Internal Polri Juga Akan Diproses
Kapolda menegaskan, prinsip penegakan hukum tidak hanya diberlakukan terhadap masyarakat yang diduga melakukan tindak pidana, tetapi juga terhadap anggota kepolisian apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan personel Polri akan ditindaklanjuti melalui mekanisme kode etik profesi maupun disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada yang kebal terhadap proses hukum. Apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami proses melalui mekanisme kode etik maupun disiplin. Begitu pula terhadap pihak-pihak yang melakukan tindak pidana, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan objektif, transparan, dan akuntabel, Polda DIY menerapkan pengawasan internal melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) serta melibatkan lembaga pengawas eksternal.
Pelibatan Kompolnas dilakukan melalui surat Nomor: B/384/XI/RES.1.1./2026. Selain itu, Polda DIY juga telah menyampaikan surat kepada Komnas HAM terkait permohonan asistensi penanganan kasus melalui surat Nomor: B/383/XI/RES.1.1./2026 tertanggal 6 November 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan penanganan perkara berlangsung secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Di sisi lain, Polda DIY menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi. Namun, pelaksanaan hak tersebut harus tetap memperhatikan ketertiban umum serta tidak disertai tindakan kekerasan, perusakan, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan hukum.
Polda DIY juga mengimbau masyarakat agar menyikapi rangkaian peristiwa 20 dan 28 Oktober secara utuh dan objektif berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penegakan hukum, menurut Polda DIY, bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan.


