Kasus ambulans dilempari batu di Ring Road Barat Sleman berakhir damai. Pelaku diamankan Polsek Gamping dan bersedia mengganti biaya kerusakan. (foto Ananta)
WARTA-JOGJA.COM || SLEMAN, DIY – Kasus pelemparan batu terhadap mobil ambulans milik Yayasan Lazia Pioner LHI di Jalan Siliwangi (Ring Road Barat), Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berakhir damai. Pelaku yang sebelumnya melarikan diri berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Gamping dan dipertemukan dengan pihak korban untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, Jumat (6/11/2026).
Penyelesaian perkara itu dilakukan setelah pelaku mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf, serta menyatakan kesediaannya mengganti seluruh biaya perbaikan kerusakan kendaraan ambulans.
Bryan Manov, relawan sekaligus kru ambulans yang mengawal penanganan kasus tersebut sejak awal, membenarkan bahwa persoalan telah diselesaikan melalui kesepakatan antara kedua belah pihak.
Permasalahan sudah selesai. Pihak pemotor sanggup mengganti seluruh biaya perbaikan dan sudah membuat surat pernyataan,” ujar Bryan Manov saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, pelaku bersedia bertanggung jawab atas seluruh biaya perbaikan ambulans yang mengalami kerusakan pada bagian pintu depan sebelah kiri akibat insiden pelemparan batu.

Selain menyanggupi penggantian kerugian materiil, pelaku juga menandatangani surat pernyataan resmi di markas kepolisian. Dokumen tersebut memuat pengakuan atas kesalahan yang dilakukan, permohonan maaf kepada pihak korban, serta komitmen tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, insiden pelemparan ambulans tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman kejadian beredar luas di media sosial.
Dalam peristiwa itu, Bryan Manov secara sigap merekam nomor polisi kendaraan pelaku ketika pengendara sepeda motor tersebut berusaha melarikan diri dengan melawan arus menuju kawasan permukiman warga di Nogotirto, Kamis sore.
Rekaman nomor kendaraan tersebut kemudian menjadi salah satu informasi penting dalam proses penelusuran identitas pelaku.
Melalui laporan resmi serta koordinasi aktif Bryan bersama jajaran Polsek Gamping dan Satreskrim Polresta Sleman, pelaku akhirnya berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pertemuan antara pelaku dan pihak korban di kepolisian kemudian menghasilkan kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk kewajiban mengganti kerugian akibat kerusakan ambulans.
Penulis: Ananta


