
GUNUNGKIDUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Pasangan suami istri (Pasutri) diduga nekat lakukan pencurian di salah satu toko Laundry di kawasan Wukirsari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul, gasak sejumlah uang dan membawa kabur sepeda motor berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Wonosari bersama Opsnal Polres Gunungkidul.
Kompol Edi Purnomo, selaku Kapolsek Wonosari, menyampaikan, korban pencurian Zona Riana Sari pemilik kios laundry warga Wiladeg, Karangmojo, Gunungkidul, kejadian pencurian hari Senin, (24/02/2025) sekira pukul 21.30 WIB. Ketika itu korban berkemas untuk menutup kiosnya pukul 20.00 WIB,
” Korban mendapatkan informasi kalau di depan kiosnya ada orang membawa sepada motor, terlihat pintu kiosnya terbuka sedikit. Setelah kedapatan informasi korban bergegas mendatangi kiosnya,” jelasnya.
Setelah masuk kedalam kios, korban terkejut mendapati sepeda motor miliknya bermerk Honda Beat, Nopol AB 3867 MV dan uang senilai Rp 700 ribu yang tadinya berada didalam laci sudah tidak ada,
“Pelaku telah membuka pintu kiosnya (rolling door) menggunakan kunci milik korban yang tadinya ditaruh di bawah pot bunga,” ungkap Kompol Edi Purnomo, Senin (24/02/2025).
Seketika itu pihak Unit Reskrim Polsek Wonosari bersama Opsnal Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku tersebut.
Pada Selasa (25/02/2025) pukul 03.00 WIB, petugas berhasil meringkus kedua pelaku pencurian berada di wilayah Cawas, Klaten, Jawa Tengah. Diketahui salah satu pelaku pencurian sepeda motor, yaitu inisial A (mantan karyawan korban) pelaku N merupakan suaminya,
“Kedua pelaku sudah kami tahan di Polsek, sambil kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, atas tindakan kejahatan tersebut, pasutri ini terancam Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 e KUH Pidana, dengan ancaman Hukuman Paling Lama 7 tahun ” pungkasnya.
(Red/ Jay – Redaktur/ Mawan)










